INVESTIGASI TOP

Jumat, 27 Maret 2026

Pimpin Rapat Pengamanan, Kalapas Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Narkoba dan HP Ilegal di Lapas Pekanbaru


Pekanbaru, investigasitop INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan menggelar rapat pengamanan internal yang diikuti oleh seluruh jajaran pengamanan, pada Sabtu (28/03).


Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Kesatuan Pengamanan Lapas, Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Komandan Jaga, serta petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kewaspadaan, serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas pengamanan.


Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto. Dalam arahannya, beliau menegaskan komitmen kuat seluruh jajaran untuk memerangi peredaran gelap narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam Lapas.


“Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba dan kepemilikan handphone ilegal di dalam Lapas. Ini adalah komitmen bersama yang harus kita pegang teguh. Laksanakan pengawasan secara maksimal, lakukan deteksi dini, dan tindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Yuniarto.


Lebih lanjut, Kalapas juga menginstruksikan kepada seluruh petugas untuk meningkatkan intensitas kontrol, penggeledahan rutin, serta memperkuat pengawasan di titik-titik rawan, termasuk di area blok hunian dan pintu utama.


Selain pengarahan, rapat juga diisi dengan evaluasi pelaksanaan tugas pengamanan yang telah berjalan, serta pembahasan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pengamanan semakin solid, profesional, dan responsif dalam menjalankan tugas, guna menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dari narkoba dan handphone ilegal serta tetap aman, tertib, dan kondusif.





Mirza halawa 

Situasi Kondusif di H+7, Ditlantas Riau Perkuat Pengamanan Jelang Puncak Arus Balik



PEKANBARU, investigasitop– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau melaporkan perkembangan situasi arus balik H+7 Idul Fitri 1447 Hijriah di wilayah hukum Polda Riau dalam kondisi aman, tertib, lancar, dan terkendali.


Laporan tersebut disampaikan dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan pada Jumat (27/3/2026) dalam rangka Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026. Kegiatan monitoring dipimpin oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H, bersama Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau AKBP Dasril, S.Pd., M.M, serta didampingi Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Sebayang, S.I.K., M.H beserta jajaran pejabat utama Polres Kampar.


Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan langsung terhadap situasi arus lalu lintas di sejumlah jalur utama yang menjadi pintu masuk ke Provinsi Riau. Selain itu, dilakukan pula koordinasi lintas sektoral dengan instansi terkait guna memastikan kelancaran arus balik.


Secara umum, pada H+7 Idul Fitri 1447 H, terjadi peningkatan volume kendaraan yang masuk ke wilayah Riau, khususnya dari arah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, serta jalur tengah Sumbar–Kuansing. Meski terjadi peningkatan, kondisi lalu lintas tetap terpantau ramai lancar tanpa adanya kemacetan signifikan.


Guna mengantisipasi potensi lonjakan arus balik, Ditlantas Polda Riau telah mengambil berbagai langkah strategis, di antaranya melakukan pemantauan dan pengendalian lalu lintas secara intensif di jalur-jalur rawan, menempatkan personel pada titik potensi kemacetan dan kecelakaan, serta mengoptimalkan peran Tim Pengurai Kemacetan (Tim Raicet) melalui patroli mobile.


Selain itu, patroli bersinggungan oleh Satlantas Polres jajaran terus ditingkatkan, didukung koordinasi lintas sektoral yang solid. Petugas juga meningkatkan intensitas patroli pada jam-jam puncak arus balik serta menyiapkan rekayasa lalu lintas apabila terjadi lonjakan kendaraan secara signifikan.


Dalam keterangannya di lapangan, Wadirlantas Polda Riau AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H yang didampingi Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau AKBP Dasril, S.Pd., M.M serta Kanit Tol Pekbang Iptu Haris menyampaikan bahwa secara umum arus balik di wilayah Riau masih dalam kondisi terkendali.


“Alhamdulillah hingga H+7 ini, arus balik yang masuk ke wilayah Riau terpantau mengalami peningkatan, namun tetap dalam kondisi ramai lancar. Kami bersama seluruh personel terus melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas, khususnya di titik-titik rawan, guna memastikan masyarakat dapat kembali dengan aman dan nyaman,” ujarnya.


Sementara itu, untuk mengantisipasi potensi lonjakan arus balik yang diperkirakan terjadi pada Sabtu malam, 28 Maret 2026, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta para Kasat Lantas jajaran.


Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan seluruh personel siap memberikan pelayanan dan pengamanan arus balik secara maksimal kepada masyarakat, terutama pada waktu-waktu yang diprediksi menjadi puncak arus kendaraan. Seluruh jajaran juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan di lapangan melalui pengaturan lalu lintas, patroli, serta langkah-langkah preventif lainnya.


Di penutup kegiatan monitoring, Wadirlantas Polda Riau juga menyampaikan pesan edukasi Kamseltibcarlantas kepada seluruh masyarakat pengguna jalan. Ia mengimbau kepada para pengendara arus balik agar tetap berhati-hati, menjaga kondisi fisik, mematuhi peraturan lalu lintas, serta memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum melanjutkan perjalanan.


“Utamakan keselamatan selama perjalanan, tetap tertib berlalu lintas, dan semoga seluruh masyarakat dapat selamat sampai tujuan di rumah masing-masing,” pesannya.


Dengan sinergi antara Polri, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan seluruh rangkaian arus balik Idul Fitri 1447 H dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.





Idam lanun 

Mahasiswa dan Pemuda Bogor Apresiasi Langkah Tegas TNI: Wujud Pertanggungjawaban dan Marwah Institusi


Bogor,investigasitop  - Dinamika yang terjadi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) belakangan ini, termasuk pengunduran diri Kepala Bais TNI (Ka Bais TNI), mendapat sorotan positif dari kalangan aktivis mahasiswa dan pemuda. Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor, M. Iqbal Ramadhan, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melihat fenomena ini secara objektif sebagai bentuk integritas dan tanggung jawab institusi terhadap publik. Sabtu (28/03/2026).


Iqbal menekankan bahwa langkah yang diambil oleh pimpinan TNI harus dimaknai sebagai upaya menjaga kehormatan organisasi.


"Kita perlu memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada TNI. Pengunduran diri tersebut adalah wujud nyata dari pertanggungjawaban moral dan profesionalisme yang patut dicontoh," ujar Iqbal dalam keterangannya, Jumat (27/03/2026).


Lebih lanjut, Iqbal mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi negatif yang berpotensi memecah belah bangsa atau menyudutkan institusi pertahanan negara. 


Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan harus dikawal bersama dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


"Mari kita kawal proses hukum ini agar berjalan transparan, namun tetap jaga persatuan. Jangan biarkan ada ruang bagi pihak-pihak yang ingin memancing di air keruh. TNI yang kuat adalah fondasi bagi negara yang bermartabat," tambahnya.


Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor berkomitmen untuk terus menjadi mitra kritis sekaligus pendukung tegaknya keadilan demi stabilitas nasional dan keutuhan NKRI.



"Pengunduran diri adalah puncak tertinggi dari sebuah tanggung jawab. Kita kawal proses hukumnya, kita jaga kehormatan institusinya, dan kita perkuat persatuan bangsa." Tegas Iqbal.


Sumber: Ketua Gerakan Mahasiswa Pemuda Bogor (Iqbal)


Redaksi

Jaka Marhaen, SH: Wartawan Dilindungi UU Pers, Tapi Tidak Kebal Hukum


Pekanbaru, investigasitop-- Menanggapi polemik yang berkembang terkait penanganan seorang oknum wartawan oleh aparat penegak hukum di Pekanbaru, perlu adanya pemahaman yang utuh agar tidak terjadi kesimpangsiuran di tengah masyarakat.


Hal ini disampaikan oleh Ketua DPW PWMOI Riau, Rio Kasairy, melalui Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau dimana, dalam sistem hukum di Indonesia telah diatur secara tegas mengenai perlindungan terhadap kerja jurnalistik, namun di sisi lain juga terdapat batasan yang tidak boleh dilanggar.


“Undang-Undang Pers memang memberikan perlindungan terhadap produk jurnalistik. Artinya, sepanjang seorang wartawan menjalankan tugasnya secara profesional dalam bentuk karya tulis atau pemberitaan, maka mekanisme penyelesaiannya adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers,” ujar Jaka Marhaen, SH.


Namun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak bersifat absolut.


“Perlu digarisbawahi, perlindungan itu melekat pada karya jurnalistik, bukan pada perbuatan yang menyimpang dari profesi. Jika ada oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk melakukan tindakan seperti meminta sejumlah uang dengan imbalan pemberitaan tidak dipublikasikan, maka itu sudah keluar dari koridor jurnalistik dan masuk ke ranah pidana,” tegasnya.


Jaka menambahkan, dalam konteks seperti itu, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan karena yang diproses bukanlah produk pers, melainkan dugaan tindak pidana.


“Ini yang harus dipahami bersama. Jangan semua hal ditarik ke ranah pers. Ketika sudah ada unsur pemerasan atau tekanan untuk keuntungan pribadi, maka itu bukan lagi dilindungi Undang-Undang Pers, tetapi menjadi objek hukum pidana,” lanjutnya.


Ia juga mengimbau agar seluruh pihak, baik jurnalis maupun aparat, tetap menjaga profesionalitas dan tidak saling memperkeruh suasana.


“Jurnalis harus bekerja sesuai kode etik dan tidak menyalahgunakan profesinya. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus transparan dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap pers,” jelas Jaka.


Di akhir pernyataannya, Jaka Marhean menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat tidak salah memahami batas antara kebebasan pers dan pelanggaran hukum.


“Publik perlu diedukasi bahwa kebebasan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas. Ada aturan, ada etika, dan ada hukum yang harus dihormati bersama,” tutupnya.



Sumber : Humas DPW PWMOI Riau

Kamis, 26 Maret 2026

IPTU Erwan Maconda Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Dumai, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik


DUMAI, investigasitop– IPTU Erwan Maconda, S.Trk., S.I.K., M.H resmi menjabat sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Dumai setelah dilaksanakannya serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin oleh Kapolres Dumai, Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., pada Kamis, 26 Maret 2026.


Dalam arahannya, Kapolres Dumai menegaskan pentingnya profesionalisme serta peningkatan kinerja, khususnya di bidang lalu lintas yang memiliki intensitas kendaraan cukup tinggi di wilayah Kota Dumai.


“IPTU Erwan merupakan sosok yang tepat untuk menakhodai Satlantas Polres Dumai. Polisi lalu lintas adalah etalase Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga dibutuhkan figur yang humanis, responsif, dan profesional,” ujar Kapolres.


Diketahui, IPTU Erwan Maconda sebelumnya menjabat sebagai Kanit di kawasan Tol Permai dan dikenal sebagai perwira yang rendah hati serta aktif berinteraksi langsung dengan masyarakat, khususnya dalam memberikan edukasi Kamseltibcarlantas kepada para pengendara.


Dalam kesempatan terpisah saat bersama rekan-rekan media, IPTU Erwan Maconda menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.


“Bismillahirrahmanirrahim, kami mohon doa dan dukungan. Mari bersama-sama kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan secara berkesinambungan,” ungkap IPTU Erwan.


Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak, termasuk media, dalam mendukung tugas kepolisian di bidang lalu lintas.


“Tentunya hal ini tidak bisa berjalan sendiri. Kami membutuhkan dukungan semua pihak, terutama rekan-rekan media sebagai corong informasi yang menyampaikan pesan-pesan yang bijak dan edukatif kepada masyarakat,” tambahnya.


Dengan semangat kolaborasi tersebut, diharapkan kinerja Satuan Lalu Lintas Polres Dumai semakin optimal dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.






Idam lanun 

Jaka Marhaen Terkait Kasus Oknum Mengaku Wartawan di Pekanbaru


Pekanbaru, investigasitop – Advokat muda, Jaka Marhaen, SH, menegaskan bahwa polemik penangkapan oknum yang mengaku sebagai wartawan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Lapas Kelas IIA Pekanbaru harus dilihat secara jernih dan tidak boleh diseret ke narasi yang menyesatkan.


“Dalam kasus ini, kita melihat sudah ada dua hal yang disampaikan secara terbuka ke publik, yakni kronologis dari pihak Lapas melalui Kanwil Ditjenpas Riau, serta penegasan dari pihak kepolisian. Artinya, ini bukan perkara yang tiba-tiba muncul tanpa dasar,” tegas Jaka.


Menurutnya, publik perlu memahami batas tegas antara kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dengan tindakan yang masuk kategori pidana umum.


“Kalau berbicara produk jurnalistik, tentu mekanismenya melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tapi dalam kasus ini, yang disoal bukan isi berita, melainkan dugaan adanya permintaan uang dengan iming-iming take down pemberitaan. Ini sudah keluar dari koridor pers,” jelasnya.


Jaka menilai, praktik menjadikan pemberitaan sebagai alat tekanan untuk memperoleh sejumlah uang merupakan bentuk penyalahgunaan profesi yang tidak bisa ditolerir.


“Kalau benar ada permintaan uang hingga belasan juta rupiah agar berita diturunkan, maka itu bukan kerja jurnalistik, melainkan dugaan pemerasan. Dan itu masuk ranah pidana. Siapapun pelakunya, harus diproses,” tegasnya.


Terkait munculnya opini yang menyebut kasus ini sebagai kriminalisasi wartawan atau bahkan jebakan, Jaka menyebut hal tersebut sebagai narasi yang terlalu dini dan berpotensi menyesatkan publik.


“Kriminalisasi itu kalau wartawan dipidana karena karya jurnalistiknya. Tapi kalau yang terjadi adalah transaksi uang, ada barang bukti, dan bahkan sudah ada penetapan tersangka oleh kepolisian, maka itu bukan kriminalisasi. Itu proses hukum,” ujarnya.


Ia juga menekankan bahwa aparat kepolisian telah menyampaikan adanya barang bukti berupa uang tunai dan bukti transfer, yang menjadi dasar dalam proses penyidikan.


“Kalau ada pihak yang merasa dijebak, silakan buktikan dalam persidangan. Jangan membangun opini di luar proses hukum. Negara kita punya mekanisme pembuktian,” tambahnya.


Jaka turut mengapresiasi langkah pihak Lapas yang memilih jalur hukum dibanding tunduk pada tekanan.


“Ini penting sebagai pesan bahwa institusi negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik intimidasi berkedok profesi. Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk,” katanya.


Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak digeneralisasi sebagai wajah dunia pers.


“Ini oknum. Jangan sampai profesi wartawan yang sah dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik ikut tercoreng. Justru ini momentum untuk membersihkan praktik-praktik menyimpang di lapangan,” tegasnya.


Terkait kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice, Jaka menyebut hal tersebut merupakan hak para pihak sepanjang memenuhi ketentuan hukum.


“Restorative justice itu mekanisme hukum, bukan alat negosiasi di luar sistem. Bisa dilakukan jika memenuhi syarat dan ada kesepakatan kedua belah pihak, tapi tidak menghapus fakta bahwa peristiwa pidana itu pernah terjadi,” jelasnya.


Di akhir pernyataannya, Jaka mengajak semua pihak untuk mengedepankan akal sehat dan tidak terjebak pada framing yang keliru.


“Jangan semua hal dibungkus dengan dalih kebebasan pers. Kebebasan pers itu dijaga, tapi bukan untuk melindungi pelanggaran hukum,” tutupnya.




Redaksi 

Rabu, 25 Maret 2026

Aliansi Resmi Surati DPRD, SKK Migas, dan Kejati: Desak Sidak PT ITA


PEKANBARU, investigasitop– Langkah konkret akhirnya diambil oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama masyarakat Kepulauan Meranti. Setelah rangkaian aksi dan penyampaian aspirasi, aliansi secara resmi telah melayangkan surat kepada DPRD Riau, SKK Migas, dan Kejaksaan Tinggi Riau guna mendesak dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas operasional PT Imbang Tata Alam (ITA).


Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Bob Riau, menyampaikan bahwa pengiriman surat ini merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam mendorong transparansi serta penegakan hukum atas berbagai persoalan yang berkembang di wilayah operasional perusahaan tersebut di Kepulauan Meranti.


“Surat sudah kami masukkan ke DPRD Riau, SKK Migas, dan Kejati Riau. Ini bukan lagi sekadar aspirasi, tapi permintaan resmi agar dilakukan sidak dan audit menyeluruh,” tegas Bob.


---


Dorong Sidak dan Audit Menyeluruh


Dalam surat tersebut, aliansi secara tegas meminta agar instansi terkait segera melakukan:


- Inspeksi langsung ke lokasi operasional PT ITA di Meranti

- Audit menyeluruh terhadap aktivitas operasional perusahaan

- Penelusuran terhadap distribusi bahan bakar yang digunakan


Permintaan tersebut didasarkan pada data dan informasi lapangan yang dihimpun oleh masyarakat di wilayah Meranti, termasuk dari area yang berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan.


---


Sengketa Lahan Ikut Disorot


Selain persoalan operasional, aliansi juga menyoroti sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan di Desa Tanjung, Kabupaten Kepulauan Meranti yang saat ini masih dalam proses persidangan.


Menurut Bob, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, terlebih menyangkut hak masyarakat tempatan.


“Persoalan lahan ini sudah berjalan lama dan masih berproses di persidangan. Kami meminta semua pihak melihat ini secara serius karena menyangkut hak masyarakat,” ujarnya.


---


Tekanan Publik Terus Diperluas


Aliansi Pemuda Anti Korupsi menegaskan bahwa langkah penyuratan ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk mendorong keterlibatan institusi negara dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan.


Mereka juga menyatakan akan terus mengawal proses ini, termasuk menunggu respons dari pihak DPRD Riau, SKK Migas, dan Kejaksaan Tinggi Riau.


“Agar polemik ini tidak berkepanjangan, kami meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan pemeriksaan langsung di lapangan,” tegas Bob.


---


Publik Menunggu Tindakan Nyata


Dengan telah disampaikannya surat resmi tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh instansi terkait.


Masyarakat berharap tidak hanya berhenti pada penerimaan surat, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dengan sidak dan audit lapangan guna menjawab berbagai persoalan yang berkembang.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Imbang Tata Alam (ITA) belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah penyuratan yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi tersebut.



Redaksi 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done