INVESTIGASI TOP

Selasa, 31 Maret 2026

Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin Pada Blok Hunian


Pekanbaru, investigasitop – Dalam rangka melaksanakan Astacita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai melaksanakan Razia Blok Hunian yang dilakukan kepada Warga Binaan pada Selasa, (31/3/2026).


Kegiatan Lapas Narkotika Rumbai ini melalui bidang Adm. Kamtib menggelar razia rutin sebagai bentuk deteksi dini serta meningkatkan keamanan dan ketertiban yang di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai sekaligus untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba serta tindakan penipuan yang kerap melibatkan penghuni Lapas.


Kegiatan Razia kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy melalui Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Edoward Nikelini Bangun Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib, Wan Rezwanda, Kepala Subseksi Keamanan, Aidiel Candra dan Staf Kamtib serta Regu Pengamanan.


Petugas diberikan arahan terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan razia blok hunian.

Seluruh Petugas memeriksa setiap sudut Blok Hunian untuk mencari barang terlarang seperti Narkoba, Handphone, dan barang-barang terlarang lainnya dan kegiatan ini dilakukan dengan SOP yakni kamar hunian dibuka secara bergiliran serta warga binaan dikeluarkan satu persatu dari kamar nya dan diperiksa digeledah badannya, kemudian kemudian diadakan pengeledahan isi kamar oleh petugas dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan.


Kegiatan ini juga sesuai arahan dari Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar yang menegaskan tidak main-main untuk memerangi narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan di wilayah Riau. Sebagai komitmen, Maizar mengajak masyarakat terlibat aktif.


"Seperti yang ditegaskan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa di lingkungan pemasyarakatan baik Lapas maupun rutan itu Zero Narkoba dan HP adalah harga mati," tegas Maizar





Mirza halawa 

Senin, 30 Maret 2026

Polres Kepulauan Anambas Menghibau Kepada Masyarakat Tingkat kan Kewaspadaan Penipuan Onlen


Anambas, investigasitop Maraknya berbagai modus penipuan online, mulai dari pinjaman online (pinjol) ilegal hingga penipuan berkedok hadiah, menjadi perhatian serius Polres Kepulauan Anambas. 

Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah terjebak dalam praktik kejahatan digital tersebut.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas " Selasa " 31/03/2026, AKP Bambang Sadmoko, S.H., menyampaikan .

Bahwa pelaku penipuan kini semakin beragam dalam menjalankan aksinya. Mereka kerap memanfaatkan kelengahan masyarakat dengan menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat, hingga mengirimkan pesan berisi klaim hadiah yang menggiurkan.

“Mulai dari pinjol ilegal, penipuan undian berhadiah, hingga penyamaran sebagai pihak tertentu, masyarakat harus benar-benar jeli. Kenali modusnya dan lindungi diri agar tidak menjadi korban,” tegasnya.

Dalam imbauannya, Satreskrim mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi, tidak mudah percaya pada tawaran yang terlalu menggiurkan, serta selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan transaksi keuangan.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan. Polres Kepulauan Anambas menyediakan layanan pengaduan yang dapat diakses dengan cepat oleh masyarakat.

“Jika mengalami atau mengetahui adanya penipuan, segera hubungi Call Center Polri di 110 atau melalui nomor WhatsApp pengaduan Polres Kepulauan Anambas di No 081266323999 agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Upaya ini mendapat respon positif dari masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya edukasi serta akses pengaduan yang mudah dijangkau.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengenali modus kejahatan serta berani melapor, diharapkan kasus penipuan online dapat ditekan, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat di ruang digital tetap terjaga.




Hasyim 

Polda Kepri Membuat Garis Police Line Di Lokasi Teh Prenjak KM 8 Jalan Di Panjaitan .


Tanjung pinang, investigasitop Polda Kepri Turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kasus dugaan pengrusakan pembongkaran pagar beton, pagar kayu dan taman milik warga di Jalan DI Panjaitan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang, Selasa (30/03/2026). 


Dari hasil laporan Kuasa hukum Djodi Wirahadikusuma, Herman SH.,MH ke Polda Kepri beberapa pekan lalu, kini tim Polda Kepri.


 Yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, AKP Rohandi Parlindungan Tambunan dan anggota nya turun ke TKP untuk melakukan pemasangan police line dan amankan barang bukti.


Kegiatan pemasangan police line, cek dan olah TKP di perkirakan sekitar pukul 11.00 WIB dalam rangka mengamankan TKP. Tampak hadir juga Kuasa Hukumnya Djodi Wirahadikusuma, Herman SH, dan Ketua RT 02, Lusi. 


Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, AKP Rohandi Parlindungan Tambunan menjelaskan bahwa pihaknya turun kelapangan berdasarkan laporan dari Djodi Wirahadikusuma terkait dugaan pengrusakan pembongkaran batako miliknya. 


Barang bukti berupa batako,kayu yang berada di lokasi tempat kejadian di saat pihak satpol PP kota Tanjungpinang merobohkan pagar tersebut di tanah milik " Djodi' Wirahadikusuma" dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk melakukan proses lebih lanjut 


" Kami juga memanggil pihak RT setempat untuk menyaksikan pemasangan Police Line dan mengamankan beberapa barang bukti " ujarnya.


Sampai berita ini dinaikan proses hukum sengketa lahan yang berada di Jalan Di Panjaitan KM 8, tepatnya teh prenjak masih berjalan .





Hasyim 

GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan


Pekanbaru, investigasitop– Gerakan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak (GERMAS PPA) Provinsi Riau menyatakan komitmennya dalam mendukung program Green Policing yang diinisiasi oleh Polda Riau. Program ini dinilai tidak hanya berfokus pada pelestarian lingkungan, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan upaya perlindungan perempuan dan anak.


Ketua GERMAS PPA Riau, Teuku Reyza Agdi Yoga, menegaskan bahwa pendekatan Green Policing merupakan langkah strategis yang mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak.


“Lingkungan yang baik akan berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat. Dalam konteks perlindungan perempuan dan anak, kondisi lingkungan yang aman dan tertata menjadi faktor penting dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi,” ujarnya.


Menurutnya, sinergi antara GERMAS PPA Riau dan Polda Riau dalam program ini dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan nyata, seperti edukasi masyarakat, kampanye kesadaran hukum, serta aksi sosial berbasis lingkungan yang melibatkan perempuan dan anak sebagai subjek utama.


Selain itu, Wakil Ketua Umum GERMAS PPA, Rika Parlina, juga menyampaikan bahwa pendekatan humanis dalam Green Policing sejalan dengan nilai-nilai perlindungan yang selama ini diperjuangkan oleh GERMAS PPA.


“Program ini bukan hanya soal menjaga alam, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk hidup lebih peduli, saling melindungi, dan menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak,” ungkapnya.


Sementara itu, Dewan Pengawas GERMAS PPA, Irjen (P) Roni Sompie, turut memberikan apresiasi terhadap langkah Polda Riau dalam mengimplementasikan Green Policing sebagai pendekatan kepolisian modern yang berorientasi pada keberlanjutan.


“Green Policing adalah konsep yang sangat relevan dengan tantangan saat ini. Kepolisian tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penggerak perubahan sosial. Ketika lingkungan dijaga dengan baik, maka potensi konflik sosial, kriminalitas, hingga kerentanan terhadap perempuan dan anak juga dapat diminimalisir,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjalankan program tersebut, termasuk melibatkan organisasi masyarakat seperti GERMAS PPA.


“Kita membutuhkan sinergi semua pihak. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, program ini tidak hanya menjadi gerakan institusi, tetapi menjadi gerakan bersama demi masa depan yang lebih baik,” tambahnya.


GERMAS PPA Riau juga mendorong agar program Green Policing dapat diintegrasikan dengan program pemberdayaan masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan, guna memperkuat ketahanan sosial serta mencegah potensi tindak kekerasan berbasis lingkungan dan ekonomi.


Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan terwujud ekosistem yang tidak hanya hijau secara lingkungan, tetapi juga ramah dan aman bagi perempuan dan anak di Provinsi Riau.




Sri Imelda 

Rakernister Tingkat Kotama Kodam XIX /Tuanku Tambusai TA 2026, Perkuat Sinergi dan Efektivitas Pembinaan Teritorial

 

PEKANBARU, Investigasi Top - Kodam XIX/Tuanku Tambusai menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Teritorial (Rakernister) Tingkat Kotama Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas pembinaan teritorial serta memperkuat sinergi antar satuan di wilayah jajaran Kodam XIX/Tuanku Tambusai.Senin 30/3/26.


Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat teritorial dari seluruh jajaran Kodam XIX/Tuanku Tambusai, yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan tugas pembinaan teritorial di lapangan. Kehadiran para pejabat tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam menyamakan persepsi, meningkatkan koordinasi, serta menyusun langkah-langkah konkret guna menghadapi dinamika tugas ke depan.


Dalam pelaksanaannya, Rakernister menjadi forum evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja bidang teritorial yang telah berjalan, sekaligus sebagai sarana penyampaian kebijakan pimpinan dalam rangka optimalisasi peran satuan kewilayahan. Selain itu, kegiatan ini juga menitikberatkan pada peningkatan profesionalisme aparat teritorial dalam mendukung tugas pokok TNI AD, khususnya dalam menjaga stabilitas wilayah dan memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.


Melalui Rakernister ini, diharapkan terwujud kesamaan visi dan langkah di seluruh jajaran teritorial Kodam XIX/Tuanku Tambusai, sehingga pelaksanaan tugas ke depan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan pertahanan wilayah serta kesejahteraan masyarakat (*Red)

Minggu, 29 Maret 2026

Sungai Sumber Air PDAM Bumi Etam Keruh, Aktivitas Tambang di Hulu Disorot Warga


Kutai Timur, investigasitop Kalimantan Timur – Warga Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, dibuat resah oleh perubahan kualitas air sungai yang menjadi sumber utama pasokan PDAM. Air yang sebelumnya jernih kini berubah menjadi keruh kecokelatan dan dianggap tidak lagi layak untuk digunakan dalam kebutuhan sehari-hari.


Perubahan ini memunculkan dugaan adanya gangguan lingkungan di wilayah hulu sungai, yang diketahui merupakan area aktivitas pertambangan batu bara. Sungai Senimbung sebagai sumber utama disebut mengalir melewati sejumlah kawasan operasional tambang sebelum mencapai instalasi PDAM.

Kondisi tersebut mendorong warga untuk mempertanyakan kemungkinan dampak aktivitas di hulu terhadap kualitas air yang mereka konsumsi.


Salah satu warga, Paulus Jama, menyampaikan bahwa perubahan kondisi air terjadi secara bertahap namun kini semakin memburuk. Ia menilai air yang sebelumnya jernih kini sudah tidak bisa digunakan lagi.

“Sekarang airnya keruh sekali. Kami tidak berani pakai lagi. Padahal ini sumber utama kami,” ujarnya kepada awak media.


Ia juga memperlihatkan kondisi air di sekitar instalasi PDAM yang mengalami perubahan warna cukup signifikan. Menurutnya, situasi ini tidak hanya mengganggu aktivitas harian masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan jika tidak segera ditangani.


Meski dugaan mengarah pada aktivitas pertambangan di wilayah hulu, hingga saat ini belum ada hasil uji laboratorium resmi yang disampaikan ke publik. Ketiadaan data tersebut membuat warga semakin mendesak adanya investigasi yang terbuka dan independen.


Warga berharap pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, termasuk pengambilan sampel air dan audit terhadap aktivitas di sepanjang aliran sungai.


“Harus ada pemeriksaan yang jelas. Jangan sampai ini dibiarkan tanpa kepastian. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” tegas Paulus.


Selain itu, masyarakat juga menuntut adanya transparansi dari pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah hulu guna memastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan dampak terhadap kualitas air sungai tersebut.


Penguatan Regulasi:

Perlindungan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pada Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.


Selain itu, Pasal 98 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kewajiban pengelolaan lingkungan dalam aktivitas tambang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Penulis:

Tim

Narasumber:

Paulus Jama (Warga Desa Bumi Etam)

Respon Cepat, Lapas Pekanbaru Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Limbah

 

Pekanbaru, INFO_PAS, Investigasi Top – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menunjukkan respon cepat atas aduan masyarakat terkait dugaan bau tidak sedap yang bersumber dari pengelolaan limbah septic tank di lingkungan sekitar Lapas, Senin (30/03).


Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar, jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru segera berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah penanganan awal secara sigap dan terukur.


Sebagai bentuk tanggung jawab, Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, langsung melakukan pengecekan internal terhadap sistem sanitasi dan instalasi pengolahan limbah guna mengidentifikasi sumber permasalahan. Pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak adanya gangguan teknis yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Lapas Pekanbaru juga telah memanggil jasa sedot septic tank guna mengurangi potensi penumpukan limbah yang diduga menjadi sumber bau tidak sedap. Langkah ini dilakukan sebagai upaya awal untuk mengatasi permasalahan secara langsung sambil menunggu hasil pengecekan teknis secara menyeluruh.


Sebagai langkah lanjutan, Lapas Kelas IIA Pekanbaru bersama Kanwil Ditjenpas Riau akan menggandeng instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan pihak teknis lainnya, guna melakukan evaluasi serta memastikan sistem pengelolaan limbah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang dirasakan akibat aroma tidak sedap tersebut. Selain itu, pihak Lapas turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aduan dan masukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.


Selain itu, pihak Lapas juga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat untuk menerima laporan, masukan, maupun informasi tambahan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya transparansi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.


Melalui langkah cepat ini, diharapkan permasalahan dapat segera teratasi dan tidak kembali menimbulkan gangguan bagi warga sekitar. Sinergi antara pihak lapas, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan solusi yang efektif dan berkelanjutan demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan bersama.

Mirza Halawa

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done