INVESTIGASI TOP

Kamis, 02 April 2026

Lapas Narkotika Rumbai Terima Bantuan Mushaf Al-Qur'an Dari Baznaz Riau


Pekanbaru, investigasitop- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai mendapatkan bantuan mushaf Al-Qur’an sebanyak 42 buah, Kamis (2/4/2026). Bantuan tersebut diberikan oleh Pihak Baznaz Riau melalui Kanwil Ditjenpas Riau.


Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, mengungkapkan mushaf Al-Qur’an tersebut nantinya dipergunakan untuk peningkatan pembinaan kerohanian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Muslim di Lapas Narkotika Rumbai untuk meningkatkan amal ibadah mereka selama menjalani masa pidana di Lapas.  


“Dengan adanya bantuan Al-Qur’an ini diharapkan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan WBP sehingga menjadi bekal hidup setelah bebas nantinya. Semoga juga mendorong para WBP untuk hijrah ke jalan hidup yang lebih baik,” harap Kalapas.


Mushaf Al-Qur'an bagi WBP yang beragama Islam tersebut selanjutnya diberikan kepada bagian bimbingan kemasyarakatan dan perawatan agar dapat dimanfaatkan oleh WBP. “Bantuan ini telah kami terima dan selanjutnya akan didistribusikan ke Masjid At Taubah Lapas untuk menjadi inventaris masjid yang nantinya akan digunakan WBP dalam kegiatan pembinaan kerohanian Islam,”





Mirza halawa 

PERINGATI HBP KE-62, LAPAS BANGKINANG GELAR PEMBUKAAN PEKAN OLAHRAGA DAN SENI NARAPIDANA

 

INFO_PAS BANGKINANG, Investigasi Top – Semarak peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang resmi dimulai. Kegiatan tersebut ditandai dengan upacara pembukaan Pekan Olahraga dan Seni Narapidana yang digelar di Lapangan Blok Hunian Warga Binaan, Kamis (02/04/2026).


Acara pembukaan berlangsung khidmat sekaligus meriah, dihadiri langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, beserta jajaran pejabat struktural, staf, peserta magang, serta seluruh warga binaan yang tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan.

Upacara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti secara penuh khidmat oleh seluruh peserta. Dalam amanatnya, Alexander Lisman Putra menyampaikan bahwa kegiatan Pekan Olahraga dan Seni ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HBP ke-62 yang bertujuan untuk mempererat kebersamaan serta meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.


“Pekan olahraga dan seni ini diikuti oleh warga binaan dengan mempertandingkan berbagai cabang olahraga, seperti bola voli, tenis meja, sepak takraw, hingga bulutangkis. Selain sebagai ajang kompetisi, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi serta menjaga kebugaran.” ujarnya.


Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan janji wasit dan atlet sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjunjung tinggi sportivitas dan integritas selama perlombaan berlangsung.


Dalam sambutannya, Kalapas Bangkinang, Alexander kembali menegaskan bahwa esensi kegiatan ini tidak semata-mata untuk meraih kemenangan, melainkan sebagai bagian dari proses pembinaan kepribadian bagi warga binaan.


“Kegiatan ini bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga merupakan sarana pembinaan yang positif. Momentum ini diharapkan mampu meningkatkan kesehatan fisik, memperkuat kebersamaan, serta membangun nilai-nilai sportivitas di lingkungan Lapas,” tutur Alexander.


Ia juga berpesan kepada seluruh warga binaan untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. 

“Saya mengingatkan kepada seluruh peserta agar tetap menjunjung tinggi sportivitas dan berjiwa besar dalam menerima hasil pertandingan, baik menang maupun kalah. Yang terpenting adalah menjaga situasi tetap kondusif,” tegasnya.


Sebagai tanda dimulainya perlombaan secara resmi, dilakukan pelepasan balon HUT Hari Bakti Pemasyarakatan Ke- 62 ke udara oleh Kalapas Bangkinang bersama jajaran pejabat struktural dan penendangan bola ke gawang oleh Kalapas sebagai Pembuka kegiatan. kemudian ditutup dengan defile peserta yang berlangsung meriah, menampilkan perwakilan dari setiap blok hunian dan ditutup dengan foto bersama.

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo


Jakarta, investigasitop— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok Muhammad Suryo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Kamis, 2 April 2026.


“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (2/4/2026).


Muhammad Suryo diketahui merupakan pemilik rokok merek HS, produk kretek lokal yang berada di bawah Surya Group Holding Company dengan lokasi produksi di Yogyakarta dan Magelang.


Dalam agenda pemeriksaan yang sama, penyidik juga memanggil dua saksi dari pihak swasta, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.


Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan cukai rokok di lingkungan DJBC.


Dalam beberapa hari terakhir, KPK telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok untuk mendalami mekanisme pengajuan dan pembayaran cukai.


Sebelumnya, Rabu, 1 April 2026, KPK memeriksa Martinus Suparman, pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur. Sementara itu, dua hari sebelumnya, KPK memanggil tiga pengusaha rokok asal Jawa Tengah, yakni Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan.


Dari tiga orang tersebut, hanya Liem Eng Hwie yang memenuhi panggilan, sementara dua lainnya dijadwalkan ulang.


Budi menjelaskan, dalam setiap pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi proses dan mekanisme pengurusan cukai rokok di DJBC.


Selain itu, KPK juga mendalami temuan uang miliaran rupiah di sebuah safe house di Ciputat yang diduga berkaitan dengan pengurusan cukai tersebut.


“Dikonfirmasi penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi.


Ia menambahkan, keterangan para saksi diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara, termasuk untuk mempercepat pelimpahan ke tahap penuntutan.


“Tentu juga ini strategi karena keterbatasan masa waktu penahanan juga gitu kan ya,” ujar Budi.


Dalam konstruksi perkara, KPK menduga praktik suap dilakukan untuk mengakali pembayaran cukai rokok, terutama di wilayah Pulau Jawa.


Modus yang digunakan antara lain pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, meskipun terdapat perbedaan tarif antara produksi industri rumahan manual dan produksi menggunakan mesin.


Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan terbaru adalah Budiman Bayu Prasojo selaku kepala seksi intelijen cukai P2 DJBC, yang merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.


Sebelumnya, enam orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku kepala subdirektorat intelijen penindakan dan penyidikan DJBC.


Kemudian, Orlando Hamonangan sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field sebagai Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, manajer operasional PT Blueray.


KPK menyatakan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Dugaan keterlibatan sejumlah pengusaha rokok dalam pengurusan cukai menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.






Redaksi 

Pegawai Dirjen Pas Provinsi Kepri Di Tangkap Satresnarkoba Tanjunpinang Tersandung Kasus Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu.


Tanjungpinang, investigasitop— Polresta Tanjungpinang menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama periode Maret 2026 yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K di Mapolresta Tanjungpinang. Kamis (02/04/2026)


Dalam rilis tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 9 kasus narkotika selama periode bulan Maret dengan total 9 orang tersangka yang terdiri dari delapan laki-laki, satu perempuan, dan empat di antaranya merupakan residivis. Para pelaku diketahui berperan sebagai penjual maupun perantara dalam transaksi narkotika.


Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah di Kota Tanjungpinang, yakni Kecamatan Tanjungpinang Kota 2 kasus, Kecamatan Tanjungpinang Barat 4 kasus, dan Kecamatan Tanjungpinang Timur 3 kasus


Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil disita adalah narkotika jenis sabu seberat 92,47 gram dan ekstasi sebanyak 256 butir (setara 112,20 gram)


"Dari sembilan kasus yang diungkap melibatkan masing-masing satu tersangka dengan beragam latar belakang profesi, mulai dari nelayan, buruh harian lepas, karyawan swasta, hingga pegawai negeri sipil (PNS)", terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K 


Kepada tersangka inisial (AN), (RA), (P), (DC), (EW) dan (H) dijerat pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.


Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.


Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV / Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Kategori VI / Rp 2.000.000.000,- (Satu Miliar)


Untuk tersangka Inisial (MR) dan (R) dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.


Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.


Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V / Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak kategori VI / Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar)


"Polresta Tanjungpinang tentunya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba", tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K ( Hasyim )

Rabu, 01 April 2026

Hadiri Launching TRC 112 Pekanbaru Aman, Kepala Lapas Pekanbaru Perkuat Pembinaan Warga Binaan Lewat MoU dengan Wako Pekanbaru

 


Pekanbaru, INFO_PAS, Investigasi Top – Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, turut menghadiri kegiatan peluncuran Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 Pekanbaru Aman yang diresmikan oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada Rabu (1/4/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Kantor TRC 112 Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi tersebut menjadi momentum penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam penanganan kondisi darurat di Kota Pekanbaru. Kehadiran TRC 112 Pekanbaru Aman diharapkan mampu memberikan respon cepat, tepat, dan terintegrasi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, Yuniarto menyampaikan dukungannya terhadap program TRC 112 Pekanbaru Aman sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa Lapas Kelas IIA Pekanbaru siap berkolaborasi dan berperan aktif dalam sistem layanan terpadu ini.


Selain itu, dalam rangkaian kegiatan yang sama, Yuniarto juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. MoU tersebut berkaitan dengan dukungan terhadap seluruh program pembinaan bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.


Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan pihak Lapas, khususnya dalam meningkatkan kualitas pembinaan, pemberdayaan, serta reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.


Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menjelaskan bahwa TRC 112 Pekanbaru Aman merupakan inovasi layanan satu pintu yang mengintegrasikan berbagai instansi, seperti pemerintah daerah, TNI, kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga pemasyarakatan. Melalui layanan ini, masyarakat cukup menghubungi nomor 112 secara gratis untuk melaporkan berbagai kejadian darurat seperti kecelakaan, kebakaran, maupun tindak kejahatan.


“Layanan ini aktif selama 24 jam dan akan langsung mengoordinasikan laporan masyarakat kepada instansi terkait untuk penanganan cepat,” ujar Agung.


Dengan diluncurkannya TRC 112 Pekanbaru Aman serta ditandatanganinya MoU tersebut, diharapkan kolaborasi lintas sektor semakin solid, tidak hanya dalam penanganan kondisi darurat, tetapi juga dalam mendukung program pembinaan warga binaan guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih optimal di Kota Pekanbaru.

Mirza Halawa

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Rakernispers TA 2026, Pembinaan Personel

 

PEKANBARU, Investigasi Top - Kodam XIX/Tuanku Tambusai melaksanakan Rapat Kerja Teknis Personel (Rakernispers) Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 2 April 2026, bertempat di Ruang Yudha Makodam XIX/Tuanku Tambusai. Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Personel (Aspers) Kasdam XIX/Tuanku Tambusai, Kolonel Arh Novianto Firmansyah, S.E., M.Tr(Han).


Rakernispers TA 2026 diikuti oleh seluruh pejabat personel jajaran Kodam XIX/Tuanku Tambusai, baik secara tatap muka maupun melalui video conference (vidcon). Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyamakan persepsi, mengevaluasi pelaksanaan program kerja bidang personel, serta merumuskan langkah-langkah peningkatan kualitas pembinaan personel ke depan.


Dalam arahannya, Aspers Kasdam XIX/Tuanku Tambusai menekankan pentingnya optimalisasi fungsi pembinaan personel yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kinerja prajurit. Selain itu, seluruh jajaran personel diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, pembinaan karier, serta kesejahteraan prajurit secara berkelanjutan.


Melalui pelaksanaan Rakernispers ini, diharapkan tercipta sinergi dan kesamaan langkah di seluruh satuan jajaran Kodam XIX/Tuanku Tambusai dalam mendukung terwujudnya sumber daya manusia yang unggul, profesional, dan siap menghadapi dinamika tugas di masa mendatang (*Red)

Kapolsek Batang Gansal Resmi Diganti, Kapolres Inhu Pimpin Upacara Sertijab

 

INHU, Investigasi Top – Pergantian jabatan di lingkungan Kepolisian Resor Indragiri Hulu kembali dilakukan sebagai bagian dari dinamika organisasi dan penyegaran struktural. Pada Kamis (02/04/2026) pagi, sekira pukul 08.00 WIB, Polres Inhu menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Batang Gansal yang berlangsung khidmat di Lapangan Mapolres Inhu.


Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. Dalam prosesi tersebut, jabatan Kapolsek Batang Gansal resmi diserahterimakan dari IPTU Agus Ferinaldi, S. Sos., MH kepada IPTU Jimmy Lano,S.Sos


Pergantian jabatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Riau Nomor: KEP/126/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026. IPTU Agus Ferinaldi selanjutnya akan mengemban tugas baru sebagai Kasat Binmas Polres Indragiri Hilir, sementara IPTU Jimmy Lano sebelumnya bertugas di Polres Inhil.


Dalam pelaksanaan upacara, sejumlah pejabat turut ambil bagian, di antaranya Perwira Upacara IPTU Rentauli Simarmata dan Komandan Upacara IPDA RI Gultom. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Bhayangkari Cabang Inhu Ny. Eka Ariandy Putra, para pejabat utama Polres Inhu, para Kapolsek jajaran, serta personel Polres dan Polsek.


Rangkaian upacara berlangsung tertib dan penuh khidmat, dimulai dari penghormatan kepada Inspektur Upacara, pembacaan keputusan Kapolda Riau, prosesi penanggalan dan penyematan tanda jabatan, hingga pengambilan sumpah jabatan yang dipandu rohaniawan. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara sertijab, berita acara sumpah jabatan, serta pakta integritas sebagai bentuk komitmen pejabat baru dalam menjalankan tugas.


Kapolres Inhu melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam tubuh Polri sebagai bentuk pembinaan karier serta upaya meningkatkan kinerja organisasi.


“Serah terima jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang bertujuan untuk penyegaran serta peningkatan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar AIPTU Misran.


Upacara sertijab berakhir sekira pukul 08.30 WIB, dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan pemberian ucapan selamat kepada pejabat lama dan pejabat baru. Kegiatan kemudian diteruskan dengan acara kenal pamit yang digelar di Aula Lantai 2 Gedung Tathya Dharaka Polres Inhu.


Dengan adanya pergantian ini, diharapkan Kapolsek Batang Gansal yang baru dapat segera beradaptasi serta melanjutkan program kerja yang telah berjalan, sekaligus meningkatkan pelayanan dan keamanan di wilayah hukumnya.

Red

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done