INVESTIGASI TOP

Jumat, 27 Maret 2026

Jaka Marhaen, SH: Wartawan Dilindungi UU Pers, Tapi Tidak Kebal Hukum


Pekanbaru, investigasitop-- Menanggapi polemik yang berkembang terkait penanganan seorang oknum wartawan oleh aparat penegak hukum di Pekanbaru, perlu adanya pemahaman yang utuh agar tidak terjadi kesimpangsiuran di tengah masyarakat.


Hal ini disampaikan oleh Ketua DPW PWMOI Riau, Rio Kasairy, melalui Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau dimana, dalam sistem hukum di Indonesia telah diatur secara tegas mengenai perlindungan terhadap kerja jurnalistik, namun di sisi lain juga terdapat batasan yang tidak boleh dilanggar.


“Undang-Undang Pers memang memberikan perlindungan terhadap produk jurnalistik. Artinya, sepanjang seorang wartawan menjalankan tugasnya secara profesional dalam bentuk karya tulis atau pemberitaan, maka mekanisme penyelesaiannya adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers,” ujar Jaka Marhaen, SH.


Namun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak bersifat absolut.


“Perlu digarisbawahi, perlindungan itu melekat pada karya jurnalistik, bukan pada perbuatan yang menyimpang dari profesi. Jika ada oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk melakukan tindakan seperti meminta sejumlah uang dengan imbalan pemberitaan tidak dipublikasikan, maka itu sudah keluar dari koridor jurnalistik dan masuk ke ranah pidana,” tegasnya.


Jaka menambahkan, dalam konteks seperti itu, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan karena yang diproses bukanlah produk pers, melainkan dugaan tindak pidana.


“Ini yang harus dipahami bersama. Jangan semua hal ditarik ke ranah pers. Ketika sudah ada unsur pemerasan atau tekanan untuk keuntungan pribadi, maka itu bukan lagi dilindungi Undang-Undang Pers, tetapi menjadi objek hukum pidana,” lanjutnya.


Ia juga mengimbau agar seluruh pihak, baik jurnalis maupun aparat, tetap menjaga profesionalitas dan tidak saling memperkeruh suasana.


“Jurnalis harus bekerja sesuai kode etik dan tidak menyalahgunakan profesinya. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus transparan dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap pers,” jelas Jaka.


Di akhir pernyataannya, Jaka Marhean menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat tidak salah memahami batas antara kebebasan pers dan pelanggaran hukum.


“Publik perlu diedukasi bahwa kebebasan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas. Ada aturan, ada etika, dan ada hukum yang harus dihormati bersama,” tutupnya.



Sumber : Humas DPW PWMOI Riau

Kamis, 26 Maret 2026

IPTU Erwan Maconda Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Dumai, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik


DUMAI, investigasitop– IPTU Erwan Maconda, S.Trk., S.I.K., M.H resmi menjabat sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Dumai setelah dilaksanakannya serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin oleh Kapolres Dumai, Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., pada Kamis, 26 Maret 2026.


Dalam arahannya, Kapolres Dumai menegaskan pentingnya profesionalisme serta peningkatan kinerja, khususnya di bidang lalu lintas yang memiliki intensitas kendaraan cukup tinggi di wilayah Kota Dumai.


“IPTU Erwan merupakan sosok yang tepat untuk menakhodai Satlantas Polres Dumai. Polisi lalu lintas adalah etalase Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga dibutuhkan figur yang humanis, responsif, dan profesional,” ujar Kapolres.


Diketahui, IPTU Erwan Maconda sebelumnya menjabat sebagai Kanit di kawasan Tol Permai dan dikenal sebagai perwira yang rendah hati serta aktif berinteraksi langsung dengan masyarakat, khususnya dalam memberikan edukasi Kamseltibcarlantas kepada para pengendara.


Dalam kesempatan terpisah saat bersama rekan-rekan media, IPTU Erwan Maconda menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.


“Bismillahirrahmanirrahim, kami mohon doa dan dukungan. Mari bersama-sama kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan secara berkesinambungan,” ungkap IPTU Erwan.


Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak, termasuk media, dalam mendukung tugas kepolisian di bidang lalu lintas.


“Tentunya hal ini tidak bisa berjalan sendiri. Kami membutuhkan dukungan semua pihak, terutama rekan-rekan media sebagai corong informasi yang menyampaikan pesan-pesan yang bijak dan edukatif kepada masyarakat,” tambahnya.


Dengan semangat kolaborasi tersebut, diharapkan kinerja Satuan Lalu Lintas Polres Dumai semakin optimal dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.






Idam lanun 

Jaka Marhaen Terkait Kasus Oknum Mengaku Wartawan di Pekanbaru


Pekanbaru, investigasitop – Advokat muda, Jaka Marhaen, SH, menegaskan bahwa polemik penangkapan oknum yang mengaku sebagai wartawan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Lapas Kelas IIA Pekanbaru harus dilihat secara jernih dan tidak boleh diseret ke narasi yang menyesatkan.


“Dalam kasus ini, kita melihat sudah ada dua hal yang disampaikan secara terbuka ke publik, yakni kronologis dari pihak Lapas melalui Kanwil Ditjenpas Riau, serta penegasan dari pihak kepolisian. Artinya, ini bukan perkara yang tiba-tiba muncul tanpa dasar,” tegas Jaka.


Menurutnya, publik perlu memahami batas tegas antara kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dengan tindakan yang masuk kategori pidana umum.


“Kalau berbicara produk jurnalistik, tentu mekanismenya melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tapi dalam kasus ini, yang disoal bukan isi berita, melainkan dugaan adanya permintaan uang dengan iming-iming take down pemberitaan. Ini sudah keluar dari koridor pers,” jelasnya.


Jaka menilai, praktik menjadikan pemberitaan sebagai alat tekanan untuk memperoleh sejumlah uang merupakan bentuk penyalahgunaan profesi yang tidak bisa ditolerir.


“Kalau benar ada permintaan uang hingga belasan juta rupiah agar berita diturunkan, maka itu bukan kerja jurnalistik, melainkan dugaan pemerasan. Dan itu masuk ranah pidana. Siapapun pelakunya, harus diproses,” tegasnya.


Terkait munculnya opini yang menyebut kasus ini sebagai kriminalisasi wartawan atau bahkan jebakan, Jaka menyebut hal tersebut sebagai narasi yang terlalu dini dan berpotensi menyesatkan publik.


“Kriminalisasi itu kalau wartawan dipidana karena karya jurnalistiknya. Tapi kalau yang terjadi adalah transaksi uang, ada barang bukti, dan bahkan sudah ada penetapan tersangka oleh kepolisian, maka itu bukan kriminalisasi. Itu proses hukum,” ujarnya.


Ia juga menekankan bahwa aparat kepolisian telah menyampaikan adanya barang bukti berupa uang tunai dan bukti transfer, yang menjadi dasar dalam proses penyidikan.


“Kalau ada pihak yang merasa dijebak, silakan buktikan dalam persidangan. Jangan membangun opini di luar proses hukum. Negara kita punya mekanisme pembuktian,” tambahnya.


Jaka turut mengapresiasi langkah pihak Lapas yang memilih jalur hukum dibanding tunduk pada tekanan.


“Ini penting sebagai pesan bahwa institusi negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik intimidasi berkedok profesi. Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk,” katanya.


Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak digeneralisasi sebagai wajah dunia pers.


“Ini oknum. Jangan sampai profesi wartawan yang sah dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik ikut tercoreng. Justru ini momentum untuk membersihkan praktik-praktik menyimpang di lapangan,” tegasnya.


Terkait kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice, Jaka menyebut hal tersebut merupakan hak para pihak sepanjang memenuhi ketentuan hukum.


“Restorative justice itu mekanisme hukum, bukan alat negosiasi di luar sistem. Bisa dilakukan jika memenuhi syarat dan ada kesepakatan kedua belah pihak, tapi tidak menghapus fakta bahwa peristiwa pidana itu pernah terjadi,” jelasnya.


Di akhir pernyataannya, Jaka mengajak semua pihak untuk mengedepankan akal sehat dan tidak terjebak pada framing yang keliru.


“Jangan semua hal dibungkus dengan dalih kebebasan pers. Kebebasan pers itu dijaga, tapi bukan untuk melindungi pelanggaran hukum,” tutupnya.




Redaksi 

Rabu, 25 Maret 2026

Aliansi Resmi Surati DPRD, SKK Migas, dan Kejati: Desak Sidak PT ITA


PEKANBARU, investigasitop– Langkah konkret akhirnya diambil oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama masyarakat Kepulauan Meranti. Setelah rangkaian aksi dan penyampaian aspirasi, aliansi secara resmi telah melayangkan surat kepada DPRD Riau, SKK Migas, dan Kejaksaan Tinggi Riau guna mendesak dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas operasional PT Imbang Tata Alam (ITA).


Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Bob Riau, menyampaikan bahwa pengiriman surat ini merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam mendorong transparansi serta penegakan hukum atas berbagai persoalan yang berkembang di wilayah operasional perusahaan tersebut di Kepulauan Meranti.


“Surat sudah kami masukkan ke DPRD Riau, SKK Migas, dan Kejati Riau. Ini bukan lagi sekadar aspirasi, tapi permintaan resmi agar dilakukan sidak dan audit menyeluruh,” tegas Bob.


---


Dorong Sidak dan Audit Menyeluruh


Dalam surat tersebut, aliansi secara tegas meminta agar instansi terkait segera melakukan:


- Inspeksi langsung ke lokasi operasional PT ITA di Meranti

- Audit menyeluruh terhadap aktivitas operasional perusahaan

- Penelusuran terhadap distribusi bahan bakar yang digunakan


Permintaan tersebut didasarkan pada data dan informasi lapangan yang dihimpun oleh masyarakat di wilayah Meranti, termasuk dari area yang berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan.


---


Sengketa Lahan Ikut Disorot


Selain persoalan operasional, aliansi juga menyoroti sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan di Desa Tanjung, Kabupaten Kepulauan Meranti yang saat ini masih dalam proses persidangan.


Menurut Bob, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, terlebih menyangkut hak masyarakat tempatan.


“Persoalan lahan ini sudah berjalan lama dan masih berproses di persidangan. Kami meminta semua pihak melihat ini secara serius karena menyangkut hak masyarakat,” ujarnya.


---


Tekanan Publik Terus Diperluas


Aliansi Pemuda Anti Korupsi menegaskan bahwa langkah penyuratan ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk mendorong keterlibatan institusi negara dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan.


Mereka juga menyatakan akan terus mengawal proses ini, termasuk menunggu respons dari pihak DPRD Riau, SKK Migas, dan Kejaksaan Tinggi Riau.


“Agar polemik ini tidak berkepanjangan, kami meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan pemeriksaan langsung di lapangan,” tegas Bob.


---


Publik Menunggu Tindakan Nyata


Dengan telah disampaikannya surat resmi tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh instansi terkait.


Masyarakat berharap tidak hanya berhenti pada penerimaan surat, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dengan sidak dan audit lapangan guna menjawab berbagai persoalan yang berkembang.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Imbang Tata Alam (ITA) belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah penyuratan yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi tersebut.



Redaksi 

Maizar: Kritik Kami Terima, Tapi Informasi Harus Berimbang dan Terverifikasi

 


PEKANBARU, Investigasi Top – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, profesionalitas, serta keterbukaan informasi di tengah munculnya pemberitaan yang berkembang di salah satu media online terkait isu di lingkungan pemasyarakatan.


Melalui keterangan resmi, Kanwil Ditjenpas Riau menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Penjelasan ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab institusi dalam menghadirkan informasi yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Rabu (25/03/2026).


Terkait adanya narasi yang menyebutkan permintaan pencopotan pejabat di lingkungan Kanwil Ditjenpas Riau, pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut merupakan informasi yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.


Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar, menegaskan bahwa seluruh jajaran saat ini tetap bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta terus menjunjung tinggi nilai integritas dalam pelaksanaan tugas.


“Kami tidak anti terhadap kritik. Justru kritik yang konstruktif merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan. Namun, kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip klarifikasi, keberimbangan, dan objektivitas,” tegas Maizar.


Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Ditjenpas Riau selama ini terus membangun komunikasi yang baik dengan berbagai pihak, termasuk media, sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik.


Menurutnya, fungsi kontrol sosial yang dijalankan media sangat penting, namun harus tetap berlandaskan pada proses verifikasi dan konfirmasi yang memadai agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.


“Silakan menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi tetap harus disertai klarifikasi dan pemberitaan yang berimbang, sehingga tidak menimbulkan opini yang dapat merugikan pihak tertentu,” lanjutnya.


Lebih lanjut, Kanwil Ditjenpas Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pemberitaan yang bersifat menyudutkan, tidak berdasar, atau berpotensi menyesatkan publik. Langkah hukum akan menjadi opsi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.


Sebagai bentuk komitmen nyata, Kanwil Ditjenpas Riau memastikan akan terus meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaan di seluruh satuan kerja. Apabila terdapat petugas yang terbukti melanggar, akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan, termasuk penjatuhan sanksi disiplin hingga pembinaan lanjutan.


Tidak hanya itu, terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, mulai dari pencabutan hak-hak tertentu hingga pemindahan ke Lapas dengan tingkat pengamanan lebih tinggi, termasuk ke Nusakambangan, sebagaimana telah diterapkan sebelumnya.


Dengan komitmen tersebut, Kanwil Ditjenpas Riau berharap sistem pemasyarakatan di wilayah Riau tetap berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.**

Red

Kajati Riau Apresiasi Kehadiran Pegawai dan Ingatkan Pelayanan Prima Hari Pertama Kerja


Pekanbaru , investigasitop - Kajati Riau Dr. Sutikno, S.H., M.H., apresiasi seluruh pegawai dan ingatkan pelayanan prima saat menggelar pertemuan awal pasca libur dan cuti bersama di Sasana HM. Prasetyo, tekankan Kekompakan. Rabu (25/03/2026).


Dalam arahannya, Kajati menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin kepada seluruh jajaran, serta mengapresiasi kehadiran pegawai pada hari pertama kerja sebagai bentuk kekompakan dan rasa kebersamaan.


Lebih lanjut, Kajati menekankan pentingnya menjalankan tugas dan fungsi dengan semangat kekeluargaan, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan bersama secara ikhlas dan profesional.


Hal ini dinilai menjadi kunci dalam membangun lingkungan kerja yang harmonis dan mendukung kinerja organisasi.


Lebih lanjut Kajati juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, seiring upaya Kejati Riau dalam meraih predikat WBBM.


Selain itu, mengingat situasi & dinamika global yang terjadi seluruh pegawai dihimbau untuk bijak dalam penggunaan energi dan sarana prasarana kantor.


Kegiatan ditutup dengan saling bersalam-salaman dan makan bersama.




Sri Imelda 

Hari Pertama Kerja, Kajati Riau Tekankan Kekompakan dan Minta Maaf Lahir dan Batin


Pekanbaru, investigasitop - Kajati Riau Dr. Sutikno, S.H., M.H., bersama seluruh pegawai menggelar pertemuan awal pasca libur dan cuti bersama di Sasana HM. Prasetyo, Kejati Riau minta maaf dan Tekankan Kekompakan. Rabu (25/03/2026).


Dalam arahannya, Kajati menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin kepada seluruh jajaran, serta mengapresiasi kehadiran pegawai pada hari pertama kerja sebagai bentuk kekompakan dan rasa kebersamaan.


Lebih lanjut, Kajati menekankan pentingnya menjalankan tugas dan fungsi dengan semangat kekeluargaan, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan bersama secara ikhlas dan profesional.


Hal ini dinilai menjadi kunci dalam membangun lingkungan kerja yang harmonis dan mendukung kinerja organisasi.


Lebih lanjut Kajati juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, seiring upaya Kejati Riau dalam meraih predikat WBBM.


Selain itu, mengingat situasi & dinamika global yang terjadi seluruh pegawai dihimbau untuk bijak dalam penggunaan energi dan sarana prasarana kantor.


Kegiatan ditutup dengan saling bersalam-salaman dan makan bersama.



Sri Imelda 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done