Parkir Modern, Izin Kabur: Centrepark Diduga Beroperasi di Pekanbaru Tanpa Dasar Hukum yang Jelas - INVESTIGASI TOP

Selasa, 24 Juni 2025

Parkir Modern, Izin Kabur: Centrepark Diduga Beroperasi di Pekanbaru Tanpa Dasar Hukum yang Jelas


PEKANBARU, investigasi top– Di tengah geliat modernisasi tata kelola parkir Kota Pekanbaru, muncul tanda tanya besar soal legalitas operasional PT Centrepark Citra Corpora (Centrepark) di beberapa titik strategis kota. Jargon efisiensi, sistem digital, dan parkir cerdas ternyata tak sepenuhnya dibarengi dengan keterbukaan izin resmi di lapangan.


๐Ÿ“ Temuan Awal: Ada Aktivitas, Tapi Izin Dipertanyakan


Tim jurnalis telah melakukan investigasi langsung ke sejumlah lokasi parkir yang saat ini dikelola Centrepark. Beberapa titik tersebut di antaranya:


- Area pertokoan di Jalan Sudirman


- Kawasan dekat pusat perbelanjaan


- Parkiran belakang hotel swasta di Jalan Soekarno-Hatta


Di lokasi-lokasi itu terlihat adanya pengelolaan sistematis, dengan atribut dan personel dari pihak Centrepark. Namun, saat ditelusuri soal perizinan formalnya—situasinya mulai kabur.


๐Ÿ›‘ Konfirmasi ke Dishub: Ada Aktivitas, Tapi Izin? Bukan Wewenang Kami


Tim juga telah mengonfirmasi secara resmi ke Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Salah satu pejabat Dishub yang enggan disebutkan namanya menyatakan:


> “Benar, ada aktivitas pengelolaan parkir oleh Centrepark di beberapa titik. Tapi untuk soal legalitas atau perizinannya, itu silakan konfirmasi langsung ke manajemen perusahaan.”


Penjelasan ini makin memperkuat kecurigaan publik. Sebab, sebagai instansi teknis, Dishub seharusnya mengetahui atau bahkan menyetujui dasar izin pengelolaan ruang publik seperti parkir. Jika tak tahu-menahu, lalu siapa yang bertanggung jawab?


☎️ Upaya Konfirmasi ke Manajemen: Dihubungi, Tak Digubris


Tim jurnalis kemudian menghubungi langsung pihak manajemen Centrepark di Pekanbaru, termasuk Hendy, yang diketahui menjabat sebagai pengelola operasional di lapangan. Namun hingga berita ini disusun:


- Tidak ada tanggapan


- Pesan dan telepon tidak direspons


- Permintaan wawancara diabaikan



Sikap diam ini justru menambah kecurigaan: ada apa yang disembunyikan?


๐ŸŽ™️ Komentar Pakar Hukum: Legalitas Itu Wajib, Bukan Opsi


Dedi Harianto Lubis, praktisi hukum publik menegaskan:


> “Jika ada perusahaan yang beroperasi di ruang publik, memungut bayaran dari masyarakat, tapi tak punya dasar izin resmi, itu jelas masuk kategori pelanggaran hukum. Apalagi jika dilakukan secara terus-menerus dan sistematis.”


Menurutnya, kondisi ini harus ditindak oleh Pemko maupun aparat penegak hukum, karena bukan hanya merugikan warga pengguna jasa, tapi juga berpotensi menggerus pendapatan asli daerah (PAD).


๐Ÿ“ฃ Seruan Publik & DPRD: Harus Ada Pemanggilan Resmi!


Sorotan ini pun mulai menggugah reaksi anggota DPRD Kota Pekanbaru, terutama dari Komisi yang membidangi retribusi dan PAD. Salah seorang anggota menyatakan:


> “Kami minta semua pengelola parkir non-pemda, termasuk Centrepark, dipanggil resmi untuk buka-bukaan. Kami ingin tahu, dasar hukum, kontribusinya ke PAD, dan bagaimana mekanisme pengawasannya.”


Ia menambahkan, jangan sampai digitalisasi malah dijadikan selubung praktik liar dan ilegal.


๐Ÿ” Penutup: Canggih Tak Berarti Sah


Centrepark mungkin menjanjikan masa depan parkir yang efisien dan pintar, tapi tanpa izin resmi, semua itu hanya akan jadi kemasan digital dari praktik kelola ruang publik tanpa dasar hukum.


Pekanbaru tak butuh parkir yang sekadar pintar tapi parkir yang sah, transparan, dan menguntungkan daerah.(*)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done