Kasus Faigizaro dan Yunaldi Zega: Kejari Rohil Klarifikasi, Masa Pidana Diduga Sudah Dijalani ‎ - INVESTIGASI TOP

Kamis, 24 Juli 2025

Kasus Faigizaro dan Yunaldi Zega: Kejari Rohil Klarifikasi, Masa Pidana Diduga Sudah Dijalani ‎

 


‎Pekanbaru, Investigasi Top – Publik sebelumnya mempertanyakan keberadaan dua terpidana kasus pemerasan dan pengancaman, Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega, yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 872 K/Pid/2019. Muncul tudingan bahwa eksekusi terhadap keduanya belum dilakukan, meski perkara telah inkracht sejak 2019.

‎Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Kasi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha,SH.,MH, memberikan klarifikasi yang menekankan perlunya verifikasi dan kehati-hatian dalam menindaklanjuti informasi tersebut.

‎Amar Putusan Mahkamah Agung:

‎Berdasarkan dokumen resmi, dalam amar putusan Nomor 872 K/Pid/2019, Mahkamah Agung menyatakan:

‎“Menolak permohonan kasasi dari para Terdakwa, Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega.”

‎Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 81/PID/2018/PT.PBR tanggal 6 September 2018, yang pada pokoknya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan terhadap kedua terdakwa.

‎Dengan demikian, jika dihitung sejak putusan kasasi diucapkan pada 2019 dan para terpidana menjalani masa penahanan sejak proses peradilan tingkat pertama atau banding, maka besar kemungkinan masa pidana tersebut telah selesai dijalani, atau bahkan telah berakhir beberapa tahun lalu.

‎Kejari Rohil: Kami Tidak Membiarkan, Tapi Perlu Pastikan

‎Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha,SH.,MH,  menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melacak ulang dokumen eksekusi dan riwayat pelaksanaan hukuman terhadap kedua terpidana.

‎“Pak, sampai saat ini kami masih mencari berkasnya dan harus dipastikan terlebih dahulu apakah yang bersangkutan memang benar belum dieksekusi. Saya sendiri baru berdinas di Rohil sejak 2023, sebelumnya saya bertugas di Pekanbaru,” ujar Yopentinu.

‎Ia juga menyebut bahwa eksekusi pidana hanya bisa dilakukan setelah menerima nodis dari bidang pidum sebagai dasar pelaksanaan eksekusi oleh intelijen. Artinya, proses koordinasi lintas seksi menjadi kunci akurasi dan legalitas tindakan.

‎“Kami tidak bisa sembarang bergerak. Harus ada dasar administratif dan koordinasi antarbidang. Bila benar para terpidana sudah menjalani hukumannya, maka eksekusi secara fisik memang tidak lagi relevan, tetapi tetap harus diverifikasi secara lengkap,” tambahnya.

‎Etika Jurnalisme Juga Disoroti

‎Menanggapi klaim bahwa Kejari Rohil menghindar dari konfirmasi, Yopentinu memberikan klarifikasi:

‎“Saya tidak membalas chat dari yang mengaku wartawan media LiputanToday karena tidak memperkenalkan diri secara layak dan profesional. Sebagai pejabat, saya terbuka terhadap klarifikasi, tapi komunikasi harus beretika,” tegasnya.

‎Mengembalikan Kepercayaan Lewat Fakta

‎Kejaksaan menegaskan komitmen penegakan hukum tetap berlaku, namun menekankan pentingnya keakuratan informasi agar tidak menimbulkan salah tafsir di publik.

‎“Putusan sudah inkracht, dan apabila masa hukuman telah dijalani, maka tidak ada alasan hukum untuk mengeksekusi ulang. Namun kami tetap perlu mendalami data agar tidak terjadi kesalahan administratif,” ujar salah satu pejabat internal Kejari yang enggan disebutkan namanya.

‎Akurasi Lebih Penting dari Sensasi

‎Dari pengembangan kasus ini dapat disimpulkan bahwa Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menunjukkan itikad terbuka namun tetap taat prosedur. Klarifikasi ini sekaligus meluruskan anggapan adanya pembiaran, yang dalam konteks hukum tidak berdasar jika masa pidana telah tuntas dijalani.

‎“Supremasi hukum tak cukup di ruang sidang. Penjelasan yang jujur dan terbuka juga bagian dari integritas institusi,” ujar seorang pengamat hukum di Pekanbaru. (*)

Tim Investigasi 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done