Kampar, Investigasi Top - Pengadilan Negeri Bangkinang menggelar sidang lapangan dalam perkara sengketa lahan di kawasan Pasir Putih, Kabupaten Kampar pada Rabu, 23 Juli lalu.
Sidang lapangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim YM. Hendri Sumardi, S.H., M.H., dan didampingi oleh Hakim Anggota dan Panitera. Sementara itu, kuasa hukum Penggugat Bapak Abdul Hamid Caniago, S.H., beserta Bapak Satria Ramadhan, S.H., M.H., dan Bapak Indra Lesmana, S.H., M.H., nampak memberikan penjelasan dan keterangan kepada Majelis Hakim terkait dengan lahan yang menjadi objek sengketa.
Pada sidang lapangan kali ini, dikawal ketat oleh pihak kepolisian gabungan yang diturunkan dari Polres Kampar dan Polsek setempat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang mungkin timbul di lapangan demi menjaga keselamatan dan jalannya proses pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
Kasus ini sudah bergulir beberapa bulan di Pengadilan Negeri Bangkinang, di mana menurut Penggugat, patut diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dalam menguasai tanah milik kliennya dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Tanah pada tahun 2012. Sementara, sebelum tahun 2012, kliennya telah menguasai tanah tersebut. Surat Keterangan Tanah yang dimiliki Tergugat artinya Tergugat yang membuka lahan tak bertuan pada tahun 2012 tersebut. Hal ini sangat tidak masuk akal, karena tidak ada lagi tanah terlantar dan tak bertuan di tahun 2012 di area sekitar objek perkara, apalagi Tergugat merupakan seorang anggota polisi yang saat ini bertugas di kesatuan Polisi Polres Kampar.
Pemeriksaan setempat berjalan lancar tanpa ada kendala. Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan bahwa mereka telah mampu membuktikan kepada Hakim jika klien mereka merupakan pemilik yang sah atas objek sengketa, berdasarkan bukti surat dan saksi yang telah diajukan dan diperiksa dalam persidangan, kemudian diperkuat dengan hasil sidang lapangan hari ini.
Tim Investigasi