TUMPANG TINDIH SURAT TANAH TANGGUNG JAWAB SIAPA........? - INVESTIGASI TOP

Senin, 21 Juli 2025

TUMPANG TINDIH SURAT TANAH TANGGUNG JAWAB SIAPA........?


Pekanbaru, investigasi top 22 Juli 2025
Tak terima tanahnya di ambil orang Muhammad Efendi, Edi Yusrianto, Marjohan, Sunarty, Masran, Syamsiah dan Asrul Mayulis. Melakukan gugatan ke PTUN Pekanbaru, dengan perkara No : 10/G/2025/PTUN.PBR dan No : 11/G/2025/PTUN.PBR hal bermula ketika Muhammad efendi dkk mengelola tanahya yang terletak di Jalan Mandiri, RT 01 RW 01, Dusun III, Km.17 Desa Rimbo Panjang, Keamatan Tambang, Kabupaten Kampar dari tahun ±2000 an dengan luas keseluruhan ± 6 Ha dimana mereka mereka semua saling bersepadan dalam kepemilikan lahan mereka dengan alas hak berupa SKGR yang terdaftar di desa dan kecamatan.. 
Saat dikonfirmasi oleh tim awak media Muhammad efendi menjelaskan mewakili teman temanya bahwa Proses persidangan perkara No : 10/G/2025/PTUN.PBR dan No : 11/G/2025/PTUN.PBR, di PTUN Pekanbaru telah selesai melakukan pemeriksaan saksi dan bukti dimana terungkap dalam persidangan bahwa : 
• Pada sekitar tahun 2015 datang seseorang yang berinisial SA mendatangi Sdr. Julianto (RT 01 Dusun III rimbo panjang) bersama beberapa orang dari mengaku BPN Kampar untuk minta tolong di tunjukin lokasi tanah sesuai dengan beberapa SHM yang ia bawa, namun Sdr. Julianto menolak dan tidak mengetahui di mana lokasi tanah yang di maksud karena setelah SHM di lihat Sdr. Julianto bahwa objek tanah tersebut bukan masuk wilayah RT 01 Dusun III rimbo panjang KM 17 namun objek tersebut terletak di KM 19 yang berbeda RT (sesuai dengan keterangan Sdr. Julianto dalam persidangan).
• Tamar Sanjaya (saksi Tergugat 2 Intervensi) mantan ketua RT 03 Dusun 2 KM 19 Desa Rimbo Panjang pada tahun 2015 saksi pernah di datangi oleh ibu SA dan beberapa orang lainnya salah satunya adalah bapak AS (Kepala Kantor BPN kampar saat itu) minta di temanin ke lokasi lahan sesuai SHM yang dibawa, setelah saksi melihat SHM yang ditunjukkan oleh Bu SA sketch lokasi tanah yang di dalam SHM 359 terletak di KM. 19, namun karena yang menunjukan lokasi tersebut (objek perkara) adalah Kepala Kantor BPN kampar saat itu bapak AS saksi percaya itu benar.
• Bahwa dua SHM dalam dua perkara ini merupakan SHM yang terbit melewati program Prona tahun 1994 namun pihak tergugat BPN kampar tidak dapat menunjukan warkah dari kedua SHM tersebut, tidak pernah menunjukan peta bidang program Perona tanun 1994, dalam pembuktianya.
• Bahwa dalam bukti yang di hadirkan oleh salah satu tergugat II intervensi berupa peta bidang program prona tanun 1992-1993 jelas tergambar bahwa lokasi SHM para tergugat Intervensi II berada pada KM 19 bukan pada KM 17 yang merupakan objek perkara saat ini.
• Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan Penggugat surat dasar SKGR sebelum naik menjadi SHM milik Para Tergugat Intervensi II terdaftar atas nama orang lain di kecamatan tambang dengan kata lain bukan terdaftar atas nama pemilik SHM, sehingga timbul pertanyaan dasar penerbitan SHM dari Mana .......?
Saat di konfirmasi oleh awak media di tempat terpisah tim kuasa hukum Muhammad efendi dkk Ibu *DESI SILVIA ANGRAINI, SH.,* dari kantor *LAW OFFICE JAKA MARHAEN, SH & ASSOCIATES* membenarkan pernyataan kliennyab berdasarkan pembuktian dan pemeriksaan saksi sudah selesai semuanya telah terang benderang bahwa di duga dalam penerbitan dua SHM tersebut ada keterlibatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dari pihak BPN kampar tinggal kita lihat beberapa waktu kedepan kita tinggal menunggu hasil keputusan Majelis Hakim semoga Allah SWT membimbing kita semua dalam menegakan kebenaran dan keadilan sesuai fakta-fakta hukum yang ada tutup beliau.

Tim
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done