DUMAI BERGEJOLAK: Kepala Dinas Pendidikan Tutup Mulut Soal Skandal Guru P3K SDN 002 Terjerat Perzinahan dengan Staff Wilmar Group — Tindakan Tegas Ditunggu Publik! - INVESTIGASI TOP

Kamis, 14 Agustus 2025

DUMAI BERGEJOLAK: Kepala Dinas Pendidikan Tutup Mulut Soal Skandal Guru P3K SDN 002 Terjerat Perzinahan dengan Staff Wilmar Group — Tindakan Tegas Ditunggu Publik!


Dumai, investigasi top 12 Agustus 2025 — Skandal perzinahan yang melibatkan guru P3K SD Negeri 002 Dumai Selatan, Fahroini, dengan seorang staf asisten PT Wilmar Group, Amrizal, kini memantik gelombang kemarahan dan keprihatinan publik. Namun, hingga kini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Yusmanidar, S.Sos, M.Si, tetap bungkam, enggan merespons meski sudah diingatkan berkali-kali selama satu minggu terakhir, termasuk melalui pesan WhatsApp pada 12 Agustus 2025.


Tatkala Keheningan Kepala Dinas Membisu


Langkah Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai yang tidak memberikan klarifikasi atau tindakan nyata menjadi sorotan tajam. Padahal, peran dan tanggung jawabnya sangat krusial dalam menjaga moral dan profesionalisme guru, terlebih yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Dampak Berat Perzinahan Guru PPPK


Perbuatan Fahroini bukan sekadar persoalan moral biasa. Menurut aturan dan kode etik guru yang berlaku, perzinahan adalah pelanggaran berat yang dapat menghancurkan integritas dan martabat profesi pendidik.


Dalam konteks hukum, meskipun tidak ada ketentuan eksplisit mengenai perzinahan sebagai alasan pemecatan guru PPPK, namun tindakan ini jelas merupakan pelanggaran etika dan norma kesusilaan yang sangat serius.



Guru PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti ini dapat dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja. Prosesnya meliputi klarifikasi, pengumpulan bukti, dan pemeriksaan oleh dinas pendidikan, inspektorat, serta badan kepegawaian.


Semestinya Kepala Dinas Yusmanidar mengambil sikap tegas dan transparan dengan langkah sebagai berikut:


Memanggil guru Fahroini untuk dimintai keterangan secara resmi.



Melakukan pemeriksaan internal dan pengumpulan bukti secara akuntabel.


Memberikan sanksi administratif, hingga PHK jika pelanggaran terbukti serius.



Mengawal proses hukum apabila perzinahan memenuhi unsur tindak pidana.



UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara




Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kode Etik Guru


Perjanjian Kerja PPPK dengan Pemerintah Daerah



Masyarakat dan insan pendidikan kini mendesak agar Dinas Pendidikan Kota Dumai tidak membiarkan skandal ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Komitmen penegakan hukum dan etika profesi harus menjadi prioritas demi menjaga kepercayaan publik pada dunia pendidikan.



Jika dibiarkan, kasus ini tidak hanya mencoreng nama guru dan sekolah terkait, tapi juga merusak citra dan masa depan pendidikan di Kota Dumai. Kepala Dinas Pendidikan harus segera mengambil tindakan nyata dan memberikan jawaban atas kegelisahan masyarakat.


Publik menunggu—apakah keadilan dan tanggung jawab akan ditegakkan, ataukah keheningan dan pembiaran yang akan menguasai?


Tim investigasi media

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done