PJ PENGHULU LUBUK JAWI BERSAMA RW MASING-MASING DIDUGA AMBIL BAGIAN UNTUK MENJUAL LAHAN MILIK DESA - INVESTIGASI TOP

Selasa, 23 September 2025

PJ PENGHULU LUBUK JAWI BERSAMA RW MASING-MASING DIDUGA AMBIL BAGIAN UNTUK MENJUAL LAHAN MILIK DESA

 


Rokan Hilir, Investigasi Top – Marak isu terkait penjualan lahan tanah milik desa sejak tahun 2024 semakin menambah citra buruk Kepenghuluan Lubuk Jawi, Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir, Riau, yang diduga dilakukan oleh mantan PJ Penghulu Lubuk Jawi, inisial J, beserta Bpkep inisial Sr, dan pejabat RW 01 inisial Lg, pejabat RW 02 inisial D, pejabat RW 03 inisial Ks.


Menurut keterangan dari salah satu pejabat RW 02 inisial D saat awak konfirmasi Senin 22/9/2025 sekira pukul 10.30 WIB, beliau menerangkan dan membenarkan kalau beliau dan masing-masing RW ada menjual lahan milik desa.


“Saya hanya menjual 2 kapling tapak perumahan dengan ukuran 10 x 25 m dengan harga masing-masing Rp 24.000.000 x 2 kapling sebesar Rp 48.000.000,” ujarnya. Di tengah pembicaraan, istri beliau menjelaskan bahwa uang itu pun sekarang masih ada. “Ya kalau ada pun nanti masalah apa-apa, ya uangnya kami pulangkan sama yang berhak. Kaplingan ini pun kami jual kepada orang yang gak mampu, yang gak punya tapak rumah,” jawabnya.


Di hari yang sama, tim awak coba konfirmasi ke RW 03 inisial Ks pukul 11.30 WIB. Jawaban beliau juga sama, bahwa penjualan lahan tanah milik desa tersebut atas perintah mantan PJ Penghulu inisial J dan atas kesepakatan warga. Beliau menerangkan hasil dari penjualan kapling sebanyak 2 kapling, uang seluruhnya sebesar Rp 44 juta dan sudah ia bagikan kepada warga, sisanya diserahkan untuk perbaikan mushola, terangnya.


Beranjak dari kediaman RW 03, tim awak menuju rumah RW 01 inisial Lg sekira pukul 13.30 WIB. Menurut beliau, yang memperjualbelikan itu bukan RT maupun RW. “Kami hanya meneruskan perintah PJ Penghulu saat itu, yang mana kalau tanah desa itu dibiarkan nanti warga merajalela untuk menguasai tanah itu, jadi baiknya dijual,” terangnya.


Untuk RW 01 hanya menjual 2 kapling dengan harga Rp 39.000.000. Uangnya nanti dibagikan kepada warga secara adil, untuk warga non-muslim sebanyak 10 KK masing-masing mendapat Rp 574.626, sedangkan untuk muslimnya uangnya diberikan ke mushola untuk membuat kamar mandi, terangnya lagi.


Lahan milik pemerintah desa seharusnya dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan diperjualbelikan secara ilegal. Tindakan ini dapat dikenakan sanksi, seperti pembatalan dan sanksi pidana penjara. Jika penjualan tanah desa secara ilegal melibatkan unsur pidana seperti korupsi atau penipuan, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dengan sanksi pidana penjara 1–20 tahun atau denda mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 miliar, tergantung pada jenis dan tingkat kejahatan.


Kepada pihak kejaksaan dan Tipikor Rokan Hilir, dimohon untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang ada di Kepenghuluan Lubuk Jawi.


Dicka Setiawan


Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done