Tuntutan Belum Terpenuhi Masyarakat Kecamatan Kelayang Minta Perusahaan Angkutan PT Global Buat Jalan Sendiri - INVESTIGASI TOP

Kamis, 25 September 2025

Tuntutan Belum Terpenuhi Masyarakat Kecamatan Kelayang Minta Perusahaan Angkutan PT Global Buat Jalan Sendiri

 


Kelayang, Investigasi Top - Komplit antara warga dengan perusahaan sering terjadi di Provinsi Riau selalu yang jadi korban masyarakat, berapa kali di viral dimetsos khusus PT Global selalu buat ulah.perusahaan angkutan pertambangan batu bara PT Global, sampai saat ini belum ada penyelesaian tuntutan terhadap masyarakat desa simpang kota Medan,desa bongkar malang, desa bukit selanjut kecamatan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu.


Tuntutan Masyarakat desa simpang kota Medan ,desa bongkar malang,desa bukit selanjut kecamatan Kelayang, minta perusahan tambang Batu Bara PT Global dll Jangan lagi melintasi pemukiman warga.


Pasalnya ratusan truk yang bermuatan Batubara tersebut distop warga dikarenakan tidak mau tau dengan kondisi rumah warga yang bermukim disepanjang jalan alternatif tersebut terkena debu dari lintasan setiap truk Odol apalagi setiap melewati jalan lintas selalu mereka kompoy dan tancap gas serta kanderpot juga diarahkan kebawah sehingga debunya terbang menyerang pemukiman warga.rumah rumah penduduk berabu dan menimbulkan penyakit.Kamis 25/9/2025.


Setelah masyarakat memblokade puluhan mobil perusahaan pengangkut batu bara PT Global di Kecamatan Kelayang Desa Bukit Selanjut disalah satu rumah warga, datang lah utusan pengawas perusahaan batu bara bernama Popo, awak media konfirmasi kepada Popo sebagai pengawas PT Global dan mengatakan tunggu humas perusahaan bang saya belum bisa memberikan keterangan katanya ke awak media terkait kekisruhan antara masyarakat kecamatan Kelayang dengan PT Global. 


Berselang beberapa jam kemudian humas perusahaan angkutan batubara PT Global Deni Afriadi datang menjumpai masyarakat yang udah berkumpul, dalam Koplik yang terjadi Afriadi tidak ada kesempatan, pertanyakan demi pertanyaan masyarakat juga tuntutan kepada humas PT Global tidak bisa menjawab.


Tim mencoba konfirmasi kepada humas angkutan PT Global Deni Afriadi terkait konflik warga juga tuntutan dengan perusahaan namun Afriadi mengatakan tidak bisa saya menjelaskan nya bang saya tidak tau. ditanya soal Izin IUP Eksplorasi.IUP Operasi Produksi. IUPK. Izin UKL-UPL/AMDAL humas PT Global Deni Afriadi tidak bisa menjawab dan malah mengatakan perusahaan udah membayar uang untuk melancarkan angkutan batubara yang melintas didesa bongkar malang kepada kepala desa 6 juta rupiah untuk dua orang tutupnya humas PT Global.


Catatan yang harus di ketahui perusahaan Pertambangan baik Batu Bara ,Pertambangan Biji Besi atau pertambangan basis berisiko tinggi.


Sebuah perusahaan harus memperoleh beberapa jenis izin dari pemerintah, khususnya terkait izin usaha dan izin lingkungan hidup. Proses perizinan ini melibatkan berbagai kementerian dan badan terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),


Diantara Izin yang harus dimiliki perusahaan Pertambangan Baik batu bara ,pertambangan biji besi dan pertambangan lainnya yang berbasis resiko:


1, Izin Usaha Pertambangan (IUP).

  a, IUP Eksplorasi. 

  b, IUP Operasi Produksi. 

 

2, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 


1, Tahapan umum perizinan:


Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP): Proses pengajuan WIUP diajukan secara daring dan harus melampirkan beberapa dokumen administratif, seperti:


a, Nomor Induk Berusaha (NIB).

b, Profil badan usaha.

c, Koordinat geografis WIUP.


2, Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan hidup.


3, Pemberian IUP: Setelah WIUP ditetapkan, pemohon dapat mengajukan IUP kepada Kementerian ESDM.


4, Studi Kelayakan: Setelah mendapatkan IUP Eksplorasi, perusahaan wajib menyusun laporan studi kelayakan, termasuk analisis teknis, ekonomi, dan lingkungan.


5, Permohonan IUP Operasi Produksi: Setelah laporan studi kelayakan disetujui, perusahaan bisa mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi. 


Dan ada lagi persyaratan izin lingkungan:


1, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL: 


2, Izin lingkungan: 


3, Pengelolaan dan pemantauan.


4, Izin Reklamasi.


Dasar hukum bagi perusahan didalam lingkungan hidup Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020: Merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengatur jenis-jenis izin pertambangan.


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021: Mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.


Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done