Janji Tegas atau Tebang Pilih? Gubernur Riau Cabut Izin HW Livehouse, Tapi Angel Wings Masih Eksis di Tengah Kota - INVESTIGASI TOP

Rabu, 15 Oktober 2025

Janji Tegas atau Tebang Pilih? Gubernur Riau Cabut Izin HW Livehouse, Tapi Angel Wings Masih Eksis di Tengah Kota


Pekanbaru, investigasi top (16/10/25) - Kebijakan tegas Gubernur Riau mencabut izin operasional HW Livehouse di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Jumat lalu, menuai beragam tanggapan. Di satu sisi, langkah tersebut disebut sebagai bukti komitmen kepala daerah dalam menegakkan aturan dan menepati janji kampanye untuk menertibkan tempat hiburan malam (THM).


Namun di sisi lain, muncul tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah penegakan hukum ini benar-benar adil dan menyeluruh?


Sebab, hingga malam ini, di jantung Kota Pekanbaru, Angel Wings, sebuah tempat hiburan malam yang beroperasi di Jalan Jenderal Sudirman tepat di sebelah Bank BNI dan berdekatan dengan kawasan permukiman padat penduduk masih tampak beroperasi seperti biasa.


Ironisnya, tempat yang sama pernah menimbulkan kerusuhan dan keresahan warga sekitar, justru masih bebas menggelar pesta DJ dan menayangkan iklan acaranya secara terbuka di media sosial.


Padahal, berdasarkan penelusuran dan informasi lapangan yang dihimpun www updateinews.com, Angel Wings belum mengantongi izin lengkap sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan tempat hiburan malam (THM).


Hal ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa satu tempat dicabut izinnya dengan alasan pelanggaran, sementara tempat lain yang serupa justru dibiarkan berjalan tanpa hambatan?


Dugaan Ketidakadilan dan “Pilih Kasih”


Sejumlah pengamat dan masyarakat menilai kebijakan pencabutan izin HW Livehouse belum menyentuh akar persoalan. Jika benar alasan pencabutan adalah pelanggaran izin, seharusnya seluruh tempat hiburan malam yang tidak memenuhi ketentuan izin juga ditindak tegas tanpa pandang bulu.


“Kalau ingin menegakkan aturan, ya harus berlaku adil. Jangan ada kesan tebang pilih. Kalau HW dicabut, Angel Wings dan THM lain yang izinnya tidak lengkap juga harus ditertibkan,” ujar Bob Riau Pengurus DPD KNPI Riau dan juga Ketua Aliansi Pemuda Riau Bangkit.


"Terkait dengan Penerapan PERDA terkait THM kami sudah melakukan investigasi dan punya data siapa yang bermain didalam lingkaran bisnis illegal dunia malam di kota pekanbaru, jika Pak Gubernur perlukan, kami siap memaparkan dan bekerjasama dalam penegakan PERDA dan kami juga dalam proses pengusulan PERDA terkait dengan LGBT" tegas Bob. 


Menurut warga sekitar, keberadaan Angel Wings sudah lama menimbulkan keresahan. Musik bervolume tinggi hingga larut malam, keluar-masuknya tamu dalam jumlah besar, serta lokasi yang berdampingan dengan pemukiman padat membuat warga merasa tidak nyaman.


“Dulu sudah pernah rusuh di sana, tapi kok masih buka lagi?,” keluh warga.


Menguji Konsistensi Pemerintah


Langkah Gubernur Riau yang disebut-sebut sebagai bentuk penegakan janji politik saat kampanye—untuk menertibkan sektor hiburan malam dan mengembalikan moralitas publik sekarang diuji konsistensinya.


Apakah pemerintah daerah akan menindak semua THM tanpa izin, atau hanya segelintir tempat yang dianggap “mudah dijangkau”?


Jika ketegasan hanya diberlakukan separuh jalan, publik berhak curiga bahwa penertiban bukan soal moralitas dan aturan, melainkan soal siapa di balik usaha itu.


Pakar: “Penegakan Hukum Harus Merata”


Pengamat hukum tata negara Universitas Riau, Dr. Maxsasai Indra, SH, MH, ketika dimintai tanggapan sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa sembarangan mencabut izin usaha tanpa dasar hukum dan bukti yang kuat. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya prinsip keadilan dan kesetaraan dalam setiap kebijakan publik.


“Kalau satu tempat dicabut izinnya karena pelanggaran, sementara tempat lain yang pelanggarannya serupa tidak ditindak, itu bisa menimbulkan kesan diskriminatif. Pemerintah harus berhati-hati, karena setiap kebijakan berpotensi diuji secara hukum maupun sosial,” ujarnya.


Daftar THM yang Sering Muncul dalam Pengawasan/Razia (Konteks Publik)


Untuk memberi bobot pada pertanyaan soal konsistensi penindakan, berikut beberapa nama THM yang kerap muncul dalam pemberitaan, inspeksi, atau protes publik di Pekanbaru yang bisa menjadi benchmark apakah penindakan berlaku merata:


HW Livehouse (Jalan Soekarno Hatta) : izin bar/diskotek dicabut; sempat disidak Satpol PP. 

Angel Wings (Jalan Jenderal Sudirman):  diduga bermasalah (keluhan warga, dugaan pajak/AMDAL). 

MP Club : pernah diberi teguran terkait kasus narkoba/pelanggaran operasional. 

RP Club : disebut dalam razia dan pelanggaran jam operasi. 

Grand Dragon : pernah disebut tetap buka saat razia/ramadan. 

Paragon : termasuk yang disasar dalam sidak gabungan. 

D’Poin (Jalan Ahmad Yani, Sukajadi) : pernah diperiksa perizinannya saat sidak. 

C7 Karaoke, Sago Pub and KTV, Grand Central Karaoke, Brother Pun and KTV : tercatat dalam berbagai laporan inspeksi/razia. 


Catatan: daftar ini berdasarkan pemberitaan lokal dan hasil razia/inspeksi yang dilaporkan; status izin tiap tempat perlu diverifikasi langsung ke DPMPTSP/Satpol PP untuk kepastian hukum.


Tegas, Tapi Jangan Setengah Hati


Publik kini menunggu pembuktian, apakah Pemprov Riau benar-benar menjalankan penertiban hiburan malam secara komprehensif dan adil, atau sekadar mengeksekusi satu-dua kasus untuk kepentingan citra politik.


Karena pada akhirnya, keadilan yang separuh-separuh hanya akan melahirkan ketidakpercayaan.


Jika HW Livehouse ditutup karena melanggar izin, maka Angel Wings dan semua THM tanpa izin lengkap pun seharusnya bernasib sama.


Barulah publik bisa berkata: “Pemerintah menepati janji, bukan memainkan peran.” . (*)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done