Pekanbaru, investigasi top 16/Des/2025----Pengadilan Negeri Pekanbaru melaksanakan persidangan dengan perkara No. 1179/Pid.B/2025/PN.Pbr, pada pukul 16:00 wib, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Juniarti SH., MH. Dengan tersangka sdr. IQ yang diyakini oleh Jaksa Penuntut Umum besalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagai mana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, terhadap Tersangka di tuntut Delapan (8) bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah di jalani.
Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan alat bukti surat dan barang bukti diperoleh fakta bahwa Pada Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib korban NA menerima chat whatsup dari terdakwa IQ yang memberitahukan kepada NA untuk datang ke kontrakan terdakwa IQ dengan tujuan untuk pacaran kembali karena karena sebelumnya hubungan pacaran mereka putus sejak bulan Juli 2025. Sekira pukul 22.30 Wib korban NA tiba di rumah kontrakan tempat tinggal terdakwa IQ, dan bertemu dengan Terdakwa IQ pada saat itu saksi NA mengambil HP milik Terdakwa IQ dan melihat pesan dan membaca Chat di aplikasi Whats Up di HP milik Terdakwa IQ tersebut dari beberapa orang wanita kepada Terdakwa IQ tersebut dan pada saat itu terdakwa IQ mengajak korban NA untuk berhubungan badan namun ajakan tersebut ditolak oleh korban NA merasa tidak terima dengan penolakan tersebut Terdakwa IQ seketika emosi dan langsung menghantukkan / memukulkan kepala Terdakwa IQ ke bagian wajah dan kepala korban NA sebanyak lebih kurang 5 kali hingga bagian pelipis mata sebelah kiri korban NA berdarah, lalu bagian bibir atas dan bahwa mulut berdarah serta bagian rahang sebelah kiri meyebapkan rasa sakit sakit, belum puas akan hal tersebut selanjutnya Terdakwa IQ menjambak rambut korban NA dengan menggunakan tangannya hingga bagian kepala NA terpaksa mengikuti arah jambakan terdakwa IQ untuk menghindari rambutnya putus atau kulit kepalanya akan terkelupas, aksi penganiayaan tersebut berhenti ketika Terdakwa IQ melihat korban NA pada bagian pelipis mata dan bagian bibir atau mulut sudah bersimbah darah baru Terdakwa IQ merasa puas akan perbuatanya.
Melihat peluang tersebut Korban NA langsung lari keluar dari dalam rumah kontrakan Terdakwa IQ dan meminta tolong kepada warga sekitar, warga yang melihat Terdakwa IQ tersebut langsung mengamankan terdakwa dan melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ke ke kantor Polsek Bina Widya Pekanbaru.
Bahwa setelah di konfirmasi dengan Korban NA kejadian ini sudah berulang-ulang terjadi dimana penyebapnya selalu ketika NA menolak di ajak hubungan badan, maka terdakwa IQ selalu melakukan penganiayaan karena nafsu setannya tidak terpenuhi, hal ini di tutupi oleh NA sejak tahun 2022 karena takut akan ketahuan dari oerang tuanya, dan orang tua terdakwa IQ sudah beberapa kali memohon kepada NA untuk tidak putus dari terdakwa IQ dimana kelakuan terdakwa IQ juga telah di ketahui orang tuanya.
Bahwa korban NA sangat kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut Terdakwa delapan (8) bulan penjara dimana NA menyatakan hari ini saya korbanya tidak tertutup kemungkinan besok wanita-wanita lain, karena tipikal terdakwa IQ gampang emosi jika nafsu setannya tidak terpenuhi, Jaksa Penuntut Umum merupakan seorang wanita harusnya lebih menilai dari sisi kewanitaannya dan kemanusiaan dalam melakukan tuntutan bagaimana jika anak wanitanya di perlakukan sedemikian oleh pacarnya yang notabeneya belum sah menjadi suaminya ujar NA sambil menangis.
Di konfirmasi secara terpisah Pengacara NA ibu Desi Silvia Anggraini SH dari kantor Law Office Jaka Marhaen, SH & Ass juga menyayang kan akan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut kita paham akan aturan hukum yang berlaku untuk pelaku tindak pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP namun tuntutan delapan (8) bulan kita nilai belum memberikan efek jera malah akan menciptakan stikma di pikiran Terdakwa IQ bahwa hanya depan bulan aku ditahan tapi aku sudah menikmatinaya dan puas menganiaya ini dapat mengakibatkan perbuatan yang berulang, karena dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi korban ketika di konfirmasi ke Terdakwa IQ tidak mengakui perbuatannya tersebut di hadapan Majelis Hakim dan malah pihak keluarga Terdakwa IQ semacam mendukung perbutan Anaknya dengan melaporkan keluarga korban ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan Penganiayaan “ Dunia Sudah Gila “ ujar ibu Desi Silvia Anggraini SH.
Namun saat ini kita tinggal menunggu dan berdoa apakah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru akan mengikuti tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau mempunyai pertimbangan hukum yang lebih manusiawi demi menegakan hukum dan harkat dan martabat wanita Indonesia terkhusus di bumi lancang kuning ini yang merupakan kota BERTUAH...tutup Ibu Desi Silvia Anggraini SH.
Redaksi
