PEKANBARU, investigasitop– Peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal masih menjadi persoalan serius di berbagai wilayah Indonesia. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata kelola subsidi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta merusak sistem distribusi energi nasional.
Secara regulasi, tata kelola minyak dan gas bumi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa kegiatan usaha hilir migas wajib memiliki izin resmi. Pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Praktik BBM ilegal sendiri dapat berupa penyelundupan, penimbunan, penyalahgunaan BBM subsidi, hingga pengoplosan yang merugikan konsumen serta merusak mekanisme distribusi resmi.
*Riau dan Posisi Strategis Energi*
Provinsi Riau memiliki posisi geografis dan ekonomi yang sangat strategis. Aktivitas industri, perkebunan, dan jalur distribusi energi yang padat membuat wilayah ini memiliki peran penting dalam rantai pasok energi nasional.
Stabilitas distribusi BBM di Riau bukan hanya berdampak pada masyarakat lokal, tetapi juga berpengaruh terhadap sektor industri dan perdagangan secara nasional.
*Dumai dalam Sorota*
Kota Dumai menjadi perhatian karena perannya yang vital sebagai simpul distribusi dan perdagangan. Pelabuhan Dumai berstatus sebagai pelabuhan internasional sekaligus pelabuhan utama/nasional yang sangat sibuk.
Pelabuhan ini:
• Menjadi gerbang ekspor komoditas minyak sawit (CPO) dan minyak bumi
• Terhubung langsung dengan jalur perdagangan internasional di Selat Malaka
• Melayani penyeberangan langsung ke Malaysia, termasuk rute ke Port Dickson
Dengan mobilitas perdagangan dan energi yang tinggi, pengawasan distribusi BBM di kawasan ini menjadi sangat krusial guna mencegah potensi penyalahgunaan.
*Pekanbaru sebagai Pusat Aktivitas*
Selain Dumai, Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau juga memiliki kebutuhan BBM yang tinggi. Aktivitas transportasi, logistik, dan perdagangan menuntut distribusi energi yang stabil dan sesuai regulasi.
Setiap penyimpangan dalam distribusi BBM berpotensi menimbulkan kelangkaan, distorsi harga, serta kerugian bagi masyarakat.
*Apresiasi atas Langkah Polda Riau*
Langkah tegas juga ditunjukkan oleh Kepolisian Daerah Riau. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau baru-baru ini membongkar praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi terkait kelangkaan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di Kecamatan Bagan Punak Meranti. Hasil penyelidikan tim Subdit IV menemukan adanya penimbunan puluhan jeriken BBM subsidi di rumah salah satu tersangka berinisial HM. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka telah dijerat.
Penindakan ini menjadi bukti bahwa pengawasan distribusi energi terus dilakukan secara serius oleh aparat penegak hukum.
*Suara Mahasiswa*
Presiden Mahasiswa Unirvesitas sains dan Teknologi Indonesia Sekaligus Kordinator daerah BEM se riau Kota Pekanbaru, Maulana Ikhsan, menilai isu BBM ilegal harus dipandang sebagai persoalan tata kelola dan integritas distribusi energi.
“Kita berbicara tentang kepentingan publik dan stabilitas energi. Daerah strategis seperti Dumai dan Pekanbaru memang harus mendapat pengawasan ekstra, bukan karena kita menuduh, tetapi karena posisinya yang sangat vital dalam rantai distribusi nasional,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah aparat dalam mengungkap kasus di Rohil.
“Kami mengapresiasi tindakan tegas Polda Riau. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Jika diselewengkan, dampaknya langsung dirasakan masyarakat kecil. Karena itu penegakan hukum harus konsisten dan transparan,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan BBM ilegal memerlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat.
*Pentingnya Sinergi Pengawasan*
Distribusi BBM resmi yang dijalankan oleh badan usaha seperti PT Pertamina (Persero) memerlukan dukungan pengawasan kolektif agar tidak terganggu oleh praktik ilegal.
Penanganan BBM ilegal membutuhkan:
• Penegakan hukum yang konsisten
• Pengawasan distribusi yang ketat
• Peran aktif masyarakat untuk melapor
• Edukasi publik agar tidak tergiur harga murah tanpa legalitas
Isu ini bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan juga menyangkut keadilan distribusi dan kedaulatan energi daerah.
Redaksi
