ROKAN HILIR, investigasi top– Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan inkonsistensi kebijakan terkait operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Sorotan tersebut bermula dari perbedaan informasi antara pengumuman yang disampaikan melalui media sosial resmi pemerintah daerah dengan substansi surat edaran yang kemudian diterbitkan.
Pada 20 Februari 2026, akun media sosial yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rokan Hilir mengunggah informasi bahwa pemerintah daerah akan menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Kebijakan tersebut disebut sebagai upaya menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah.
Namun, setelah surat edaran pemerintah daerah diterbitkan, publik menilai tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mengatur penutupan total tempat hiburan malam sebagaimana disampaikan dalam unggahan sebelumnya.
Perbedaan tersebut memicu pertanyaan masyarakat terkait kepastian arah kebijakan pemerintah daerah. Sejumlah warga menilai informasi yang berubah berpotensi menimbulkan kebingungan, khususnya bagi pelaku usaha dan masyarakat yang terdampak langsung.
Salah seorang tokoh masyarakat Rokan Hilir menilai ketidaksinkronan informasi tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi dalam penyampaian kebijakan publik.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang disampaikan kepada masyarakat seharusnya telah memiliki dasar regulasi yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir.
“Dalam tata kelola pemerintahan yang transparan, informasi yang disampaikan harusnya selaras dengan dokumen kebijakan yang diterbitkan. Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan kebingungan sekaligus menggerus kepercayaan publik,” ujarnya.
Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi sangat penting, terutama kebijakan yang berkaitan dengan ketertiban umum serta sensitivitas sosial selama bulan Ramadan.
Ia juga mendorong pemerintah daerah segera memberikan penjelasan resmi untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan arah kebijakan yang tegas. Klarifikasi pemerintah daerah sangat diperlukan agar polemik tidak berkembang lebih luas,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dicantumkannya ketentuan penutupan tempat hiburan malam dalam surat edaran yang telah beredar.
Redaksi
