Peredaran Rokok Ilegal di Batam Disorot, Publik Minta Bea Cukai Baru Perkuat Penindakan - INVESTIGASI TOP

Jumat, 06 Februari 2026

Peredaran Rokok Ilegal di Batam Disorot, Publik Minta Bea Cukai Baru Perkuat Penindakan


Batam,investigasi top Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dilaporkan masih ditemukan di sejumlah titik di Kota Batam. Kondisi ini menjadi sorotan masyarakat yang mendorong penguatan penindakan oleh Bea Cukai Batam di bawah kepemimpinan baru, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan BP Batam.

Sejumlah laporan warga menyebutkan rokok yang diduga tidak bercukai dijual dengan harga di bawah pasaran dan beredar relatif terbuka. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai serta mengganggu persaingan usaha yang sehat di kawasan perdagangan khusus.

Masyarakat berharap Kepala Bea Cukai yang baru, Agung Widodo, beserta jajaran dapat meningkatkan pengawasan dan operasi lapangan, khususnya terhadap peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai tanpa dokumen resmi di wilayah kerjanya.

Penguatan penindakan dinilai perlu dilakukan melalui operasi terpadu lintas-instansi, pengawasan jalur distribusi, serta penelusuran sumber pasokan hingga ke tingkat hulu. Selain itu, keterbukaan data hasil penindakan juga dianggap penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

Secara regulasi, produksi, distribusi, dan penjualan rokok tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif.

Pengamat kebijakan kawasan menilai momentum pergantian pimpinan menjadi kesempatan memperkuat strategi pemberantasan barang ilegal secara sistematis dan berkelanjutan. Penindakan yang konsisten dan terukur dinilai dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Hingga saat ini, berbagai informasi yang beredar masih bersifat laporan dan dugaan. Setiap indikasi pelanggaran tetap harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka bagi seluruh instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Pawarta Iskandar Chaniago

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done