PEKANBARU, Investigasi Top -- Kondisi sejumlah truk sampah milik pemerintah daerah yang menumpuk di Lokasi workshop tersebut berada di Jl. Datuk Setia Maharaja No.04, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru dalam keadaan tidak utuh memicu pertanyaan publik. Beberapa unit tampak kehilangan komponen penting, sebagian bahkan terlihat seperti sudah “dikanibal”.
*Situasi ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.*
Sebagian publik menduga, komponen kendaraan tersebut kemungkinan telah digunakan sebagai suku cadang untuk armada lain yang sedang diperbaiki. Praktik kanibalisasi dalam perawatan kendaraan memang dikenal dalam manajemen teknis untuk efisiensi.
• Namun, persoalan menjadi sensitif apabila:
• Komponen yang digunakan tidak terdokumentasi secara resmi
• Tidak ada berita acara pembongkaran
• Tidak tercatat dalam sistem inventaris barang milik daerah
• Tetap terdapat pengadaan suku cadang baru yang dilaporkan dalam anggaran
Jika hal tersebut terjadi tanpa mekanisme administrasi yang sah, maka berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola.
*Aturan Pengelolaan Aset*
• Pengelolaan dan penghapusan aset daerah telah diatur dalam:
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
• Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
*Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:*
• Barang rusak berat dapat dihapus.
• Pemindahtanganan dilakukan melalui lelang resmi.
• Setiap perubahan fisik aset harus tercatat dan terdokumentasi.
Jika kendaraan telah dibongkar sebagian tanpa penetapan penghapusan atau pencatatan resmi, maka status administrasinya menjadi tidak jelas.
*Mengapa Bisa Tidak Dilelang?*
Apabila komponen utama sudah hilang atau tidak lengkap, maka:
1.Nilai appraisal menjadi sulit ditentukan
2.Harga lelang bisa sangat rendah
3.Dokumen kendaraan tidak lagi sesuai fisik
4.Berpotensi menimbulkan temuan audit
Dalam kondisi demikian, proses penghapusan bisa terhambat karena data fisik dan administrasi tidak sinkron.
*Publik Minta Pengawasan*
Melihat aset yang bertahun-tahun tidak memiliki kejelasan status, sebagian masyarakat mendorong agar:
Inspektorat Daerah melakukan audit internal
Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan klarifikasi jika ditemukan indikasi penyimpangan
Pengelola aset daerah memberikan penjelasan terbuka
Permintaan ini pada dasarnya merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap pengelolaan barang milik negara/daerah.
*Catatan Penting*
Perlu ditegaskan, dugaan yang berkembang di publik harus dibuktikan melalui mekanisme audit resmi. Tidak semua kondisi kendaraan yang tidak utuh otomatis berarti penyimpangan. Bisa saja:
• Dilakukan kanibalisasi resmi untuk efisiensi
• Ada berita acara pembongkaran
• Sedang menunggu proses penghapusan
Namun, tanpa transparansi, ruang spekulasi akan terus terbuka.
Kesimpulan Investigatif
Yang menjadi sorotan bukan semata kondisi truk rusak, melainkan:
• Kejelasan status administrasi
• Dokumentasi penggunaan komponen
• Sinkronisasi antara kondisi fisik dan laporan anggaran
Jika semua terdokumentasi dengan baik, persoalan selesai.
Jika tidak, maka audit menjadi kebutuhan untuk menjaga akuntabilitas.
Kalau kamu mau, saya bisa buatkan versi lebih tajam lagi dengan angle:
“Kanibalisasi Aset: Efisiensi atau Celah Penyimpangan?”
Draft surat resmi desakan audit ke Inspektorat
Skema bagaimana modus penyimpangan bisa terjadi (analisa pola umum, bukan tuduhan)
Kita mau dorong ini sebagai desakan audit terbuka atau investigasi lanjutan berbasis data anggaran?
Tim investigasi
