Terendus Warga, Digrebek Polisi: Bandar Sabu Rumbai Akhirnya Tertangkap - INVESTIGASI TOP

Kamis, 12 Maret 2026

Terendus Warga, Digrebek Polisi: Bandar Sabu Rumbai Akhirnya Tertangkap


Pekanbaru, investigasitop - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial DS (29) berhasil diringkus oleh personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru setelah diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Meranti, Kecamatan Rumbai.

‎Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (8/3/2026) di sebuah lapak yang berada di Jalan Pesisir, Gang Hiu, lokasi yang sebelumnya telah lama menjadi sorotan warga karena dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan call center 110 Polri. Warga setempat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut, terutama pada malam hari, di mana sejumlah orang silih berganti datang ke lapak itu dalam waktu singkat.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan tertutup guna memastikan kebenaran informasi.

‎Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan informasi lapangan, tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan.

‎“Setelah menerima laporan masyarakat melalui call center 110, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud,” ujar Kompol Jacub Kamaru saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

‎Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati DS berada di dalam lapak yang diduga kuat dijadikan sebagai titik transaksi narkotika. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan oleh petugas.

‎Dari tangan DS, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

‎“Personel mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti terkait dugaan peredaran narkotika,” jelasnya.

‎Barang bukti yang diamankan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 2,53 gram, puluhan plastik klip bening yang biasa digunakan sebagai pembungkus sabu, serta satu unit timbangan digital yang diduga dipakai untuk menakar narkotika sebelum diedarkan kepada para pembeli.

‎Temuan tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas di lapak tersebut bukan sekadar penggunaan pribadi, melainkan diduga kuat sebagai bagian dari praktik peredaran narkotika skala kecil di kawasan tersebut.

‎Dari hasil interogasi awal, DS mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya sepenuhnya. Ia menyebut barang haram itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial L, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

‎“Narkotika itu didapat dari seorang perempuan yang kini masih dalam lidik. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredarannya,” kata Kompol Jacub.

‎Saat ini, perempuan berinisial L tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga memiliki peran sebagai pemasok dalam jaringan peredaran sabu di kawasan Rumbai dan sekitarnya.

‎Polisi menduga DS hanyalah salah satu mata rantai dalam jaringan distribusi narkotika yang lebih luas. Oleh karena itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jalur pasokan, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

‎Kini DS telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan narkotika serta memburu pemasok utama yang diduga berada di balik peredaran sabu di wilayah tersebut.

‎Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika melalui layanan call center 110, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Pekanbaru.




Red

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done