BINTAN, investigasitop– Sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum ( APH ) kembali mencuat. Masyarakat menilai peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai masih marak beredar disejumlah titik wilayah Kabupaten Bintan, meski penindakan telah berulang kali digaungkan oleh pemerintah pusat
Keluhan warga Bintan terutama tertuju pada wilayah hukum Polres Bintan. Sejumlah masyarakat mempertanyakan konsistensi pengawasan karena produk rokok diduga ilegal masih mudah ditemukan di pasaran.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan salah satu lokasi yang diduga menjadi titik distribusi berada di kawasan Kijang, kabupaten Bintan tepatnya di Pasar Baret Motor.
Di lokasi distributor rokok non cukai tersebut, seorang pria yang dikenal dengan nama "Aheng" disebut-sebut warga sebagai pihak yang diduga pemasok, berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti HD, OFO, UFO, dan lainnya.akttivitas itu diklaim telah berlangsung cukup lama.
Warga yang berdomisili di pasar baret motor kijang,kabupaten Bintan yang namanya tidak mau di publikasikan media ini" 01/04/26, Aheng bukan hanya jual rokok tampa pita cukai,ia juga merupakan distributor rokok tersebut
Sebagai pemasok roko non cukai di daerah pasar baret motor kijang nama Aheng sudah tidak asing lagi bagi warga kijang ucap sumber' " Rabu" 01/04/26.
Hingga sampai saat ini aftifitas penjualan rokok non cukai masih berjalan dengan mulus,sepertinya aparat penegak hukum khususnya polres Bintan (APH ) tidak pernah melakukan razia tempat penjualan rokok non cukai milik " Aheng"
Pemerintah Republik Indonesia telah menegaskan komitmen memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah Kepulauan Riau yang selama ini kerap menjadi jalur distribusi barang tanpa cukai.sehingga dapat merugikan. Pajak negara yang sangat besar.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan pelanggaran ringan.
Tindakan tersebut diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995), dengan ketentuan pidana tegas:
-Pasal 54
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
-Pasal 55
Menyimpan atau memiliki barang kena cukai ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai.
-Pasal 56
Mengangkut atau mengedarkan barang kena cukai tanpa dokumen resmi diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai.
Desakan Penindakan
Sejumlah tokoh masyarakat meminta aparat segera melakukan penyelidikan terbuka dan transparan untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.
Mereka menilai penegakan hukum yang tegas diperlukan agar:
melindungi penerimaan negara dari sektor cukai,
menjaga persaingan usaha yang sehat,
serta memberi efek jera bagi pelaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait dugaan aktivitas distribusi rokok ilegal milik Aheng.
Media ini mencoba menggali keterlibatan Aheng distributor rokok non cukai melalui via Watsaap ,namun sampai berita ini,di tayangkan ke publik belum ada mendapatkan informasi langsung dari yang bersangkutan ( tim )
