Okura, investigasitop Hasil pelaksanaan pemilihan ketua RW 03 di Kelurahan Tebing Tinggi Okura yang diduga tabrak Perwako nomor 48 tahun 2025 dan memboikot kalau pelaksanaan pemiihan ini dilaksanakan juga.
Salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura yang tidak mau disebut namanya, mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan ketua RW 03 di Kelurahan Tebing Tinggi Okura tersebut berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan seluruh warga yang memiliki hak suara untuk memilih.
Memang ada aturan, yaitu Perwako, tapi jangan lupa musyawarah mufakat bersama itu yang lebih didahulukan, diutamakan, karena salah satu asas demokrasi kita adalah musyawarah mufakat, sedangkan Perwako hanya teknisnya.
Lebih lanjut tokoh masyarakat tersebut mengatakan bahwa pencalonan ketua RW ini sudah mendapat dukungan lebih 2/3 dari pengguna hak suara dan juga seleksi pencalonan ketua RW tersebut jauh sebelum Perwako dikeluarkan.
Dimana katanya, salah satu calon yang ikut pemilihan pada saat mendaftar belum mencapai umur 60 tahun, mulai seleksi sampai penetapan calon hingga Perwako dikeluarkan.
Dan disaat akan melakukan pemilihan, usia salah satu calon yang dipermasalahkan sudah mencapai 60 tahun," ujar tokoh masyarakat tersebut.
"Kemudian dilakukan voting, salah satu calon yang dipermasalahakan tersebut mendapat dukungan 2/3 dari jumlah hak suara pemilih dan juga telah dibuat surat pernyataan dari perwakilan 4 RT yang ada, dimana dalam surat pernyataan tersebut meminta kepada panitia pemilihan untuk tetap lanjutkan proses pemilihan tersebut dengan mengikuti ke seluruh calon yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan," terangnya.
Redaksi
