aktivitas Galian C di Gajah Tua Kampung Sakai Duri 13 Disorot, Dugaan Kuari Suplai Proyek PHR Tanpa AMDAL Mengemuka ‎ - INVESTIGASI TOP

Sabtu, 09 Mei 2026

aktivitas Galian C di Gajah Tua Kampung Sakai Duri 13 Disorot, Dugaan Kuari Suplai Proyek PHR Tanpa AMDAL Mengemuka ‎


DURI, investigasitop – Aktivitas galian C berskala besar di wilayah Gajah Tua, Kampung Sakai Duri 13, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, mulai menjadi perhatian publik. Aktivitas pengerukan tanah merah yang diduga dijadikan sumber material timbunan untuk kebutuhan proyek di lingkungan Pertamina Hulu Rokan (PHR) disebut berlangsung secara masif dengan mobilisasi dump truck dan alat berat setiap hari.

‎Dari dokumentasi lapangan yang diperoleh, terlihat puluhan dump truck keluar masuk melalui jalur tanah yang berada di kawasan perkebunan sawit. Area pengerukan tampak membentuk bentangan kuari terbuka dengan permukaan tanah yang telah dikupas dalam skala luas.

‎Sejumlah warga sekitar mengaku aktivitas kendaraan proyek berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

‎“Mobil dump truck keluar masuk terus. Debu tebal, jalan mulai rusak dan aktivitas makin ramai malam hari,” ujar seorang warga sekitar Gajah Tua.

‎Warga lainnya mengaku tidak pernah melihat adanya papan informasi proyek maupun penjelasan resmi terkait legalitas aktivitas pengerukan tersebut.

‎“Kami tahunya cuma tanah dikeruk besar-besaran. Tapi proyek apa dan izinnya bagaimana, masyarakat tidak pernah dijelaskan,” ungkap warga lainnya.

‎Sorotan semakin menguat setelah muncul keterangan dari narasumber internal di lapangan yang menyebut pekerjaan tersebut diduga dilaksanakan oleh PT Nindya Karya (NK).

‎“Yang kerja di lapangan itu NK. Tanah dari lokasi ini dipakai untuk kebutuhan penimbunan rig di area PHR,” ujar sumber internal kepada media ini.

‎Pernyataan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas aktivitas kuari yang berada di kawasan Gajah Tua, Kampung Sakai Duri 13 tersebut.

‎Sebab berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pengambilan material tanah urug atau galian C dalam skala komersial wajib memiliki:

‎- izin pertambangan batuan atau SIPB,

‎- dokumen lingkungan hidup,

‎- persetujuan AMDAL atau UKL-UPL,

‎- serta izin operasi sesuai ketentuan pemerintah.

‎Jika aktivitas dilakukan tanpa izin lingkungan maupun izin pertambangan, maka berpotensi masuk kategori pertambangan ilegal dan pelanggaran lingkungan hidup.

‎Yang menjadi perhatian, dugaan aktivitas kuari ini menyeret nama perusahaan BUMN dan proyek strategis negara.

‎Publik kini mempertanyakan: bagaimana aktivitas pengerukan tanah dalam skala besar yang disebut untuk kebutuhan proyek PHR bisa berjalan apabila legalitas AMDAL dan izin tambangnya belum jelas?

‎Terlebih lokasi aktivitas berada di wilayah Kampung Sakai Duri 13 yang selama ini cukup sensitif terhadap persoalan lahan dan eksploitasi sumber daya alam.

‎Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai pola hubungan antar perusahaan pelat merah dalam proyek tersebut.

‎PHR diketahui merupakan bagian dari grup Pertamina, sementara PT Nindya Karya adalah perusahaan BUMN sektor konstruksi. Secara prinsip kerja sama antar BUMN memang dimungkinkan dalam proyek strategis nasional.

‎Namun publik menilai persoalan utamanya bukan pada kerja sama antar perusahaan negara, melainkan apabila:

‎material proyek berasal dari lokasi tanpa izin,

‎aktivitas tambang tidak memiliki AMDAL,

‎atau terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran lingkungan hidup.

‎“Kalau benar tanah diambil besar-besaran untuk kebutuhan proyek industri migas, itu bukan lagi sekadar gali tanah biasa. Itu sudah aktivitas pertambangan material,” ujar seorang pemerhati lingkungan di wilayah Duri.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai:

‎- siapa pemilik izin kuari,

‎- status AMDAL lokasi,

‎- volume material yang diambil,

‎- serta legalitas penggunaan area pengerukan di Gajah Tua Kampung Sakai Duri 13, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

‎Kini publik menunggu: apakah DLHK, Dinas ESDM, aparat penegak hukum, hingga pengawas BUMN akan turun melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengerukan tanah tersebut, atau justru aktivitas kuari akan terus berjalan di tengah debu dump truck dan sunyinya pengawasan negara. (*)





Redaksi 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done