PEKANBARU, investigasitop– Kepedulian Pemuda Melayu Riau melontarkan kritik keras terhadap lemahnya fungsi pengawasan internal Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya terkait peran Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau dalam mengawasi tata kelola di lingkungan RSUP Provinsi Kepulauan Riau.
Mereka menilai, berbagai persoalan yang belakangan mencuat ke publik menjadi indikasi adanya dugaan lemahnya kontrol pengawasan internal pemerintah daerah terhadap potensi persoalan administrasi, pengelolaan anggaran, hingga tata kelola pelayanan publik.
Koordinator Kepedulian Pemuda Melayu Riau menyampaikan, apabila benar persoalan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2023 namun baru mendapat perhatian serius setelah ramai diperbincangkan publik, maka hal itu patut menjadi evaluasi besar terhadap efektivitas sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
“Pengawasan itu bukan bekerja setelah gaduh. Fungsi pengawasan melekat dan audit internal seharusnya mampu mendeteksi lebih awal potensi persoalan di lingkungan instansi pemerintah,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, lemahnya deteksi dini terhadap persoalan di lembaga pelayanan publik dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap sistem pengawasan pemerintah daerah.
Pemuda Melayu Riau juga menegaskan bahwa dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pengawasan internal memiliki posisi strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kalau ada dugaan persoalan administrasi yang berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas, maka publik tentu mempertanyakan di mana fungsi kontrol internal dijalankan,” katanya.
Mereka mengingatkan bahwa fungsi pengawasan internal pemerintah sejatinya telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang - Bersih dan Bebas dari KKN;
serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Menurut mereka, regulasi tersebut menegaskan pentingnya sistem pengawasan dan pengendalian internal dalam mencegah penyimpangan administrasi maupun pengelolaan keuangan negara.
Pemuda Melayu Riau menilai, apabila fungsi pengawasan internal berjalan optimal sejak awal, maka berbagai persoalan yang kini menjadi sorotan publik semestinya dapat dicegah sebelum berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
“Jangan sampai publik menilai pengawasan internal hanya bersifat administratif di atas kertas, tetapi lemah dalam implementasi di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Polda Kepulauan Riau, serta aparat pengawasan lainnya memberikan atensi serius terhadap persoalan yang berkembang guna memastikan seluruh proses tata kelola di lingkungan rumah sakit pemerintah berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip akuntabilitas publik.
Menurut mereka, keterlibatan aparat penegak hukum penting untuk memastikan adanya kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan pemerintah.
“Ini bukan soal menyerang lembaga tertentu, tetapi bagian dari kepedulian masyarakat agar fungsi pengawasan negara benar-benar bekerja. Karena ketika pengawasan melemah, ruang persoalan akan semakin terbuka,” ujarnya.
Pemuda Melayu Riau juga mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengawasan internal, termasuk responsivitas Inspektorat dalam menangani potensi persoalan di lingkungan instansi daerah.
“Jangan tunggu persoalan membesar baru bergerak. Fungsi pengawasan harus hidup, aktif, dan responsif. Karena publik membutuhkan pemerintah yang sigap menjaga tata kelola, bukan sekadar hadir setelah keadaan gaduh,” pungkasnya.(*)
redaksi
