Dana Desa Bagan Punak Meranti Diduga Menyimpang, Publik Desak Mantan Pj. Harfandi Buka Suara - INVESTIGASI TOP

Senin, 22 September 2025

Dana Desa Bagan Punak Meranti Diduga Menyimpang, Publik Desak Mantan Pj. Harfandi Buka Suara

 


ROHIL, Investigasi Top - Aroma tak sedap seputar pengelolaan prioritas dana desa di Kepenghuluan Bagan Punak Meranti mulai menyeruak ke permukaan. 


Sejumlah pihak menyoroti dugaan penyimpangan dan ketidakpedulian terhadap kebutuhan masyarakat, terutama pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj.) Harfandi.


Beberapa program yang didanai oleh dana desa di bawah Pj. Harfandi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Bahkan, ada indikasi bahwa implementasinya menyimpang dari hasil musyawarah desa, yang seharusnya menjadi acuan utama penggunaan anggaran.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada Selasa (23/09/2025) mengungkapkan, "Kami merasa pengelolaan dana desa di zaman Pj. Harfandi tidak transparan, serta kurangnya koordinasi untuk kemajuan desa Bagan Punak Meranti.


Pernyataan ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap akuntabilitas penggunaan dana publik.


Respons dan Sikap Pihak Terkait


Hingga kini, mantan Pj. Penghulu Bagan Punak Meranti, Harfandi, masih memilih bungkam ketika dimintai konfirmasi mengenai isu ini. Sikap tidak kooperatif ini semakin memperkuat spekulasi publik.


Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Rohil menyatakan tidak akan tinggal diam. 


Melalui perwakilan bidang Investigasi, TOPAN-RI menegaskan akan menelaah secara mendalam seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Pj. Harfandi selama menjabat.


"Setiap penggunaan dana desa wajib dipertanggungjawabkan oleh kepala desa. Sekecil apa pun dana yang digunakan, peruntukannya harus jelas dan transparan," tegas perwakilan LSM TOPAN-RI. 


Pernyataan ini menunjukkan komitmen untuk mengawal penggunaan anggaran negara demi kepentingan publik.


Dasar Hukum dan Sanksi Pidana Pengelolaan Dana Desa


Pengelolaan dana desa diatur secara ketat oleh regulasi pemerintah untuk mencegah penyimpangan dan memastikan penggunaannya efektif bagi kesejahteraan masyarakat. 


Berikut adalah beberapa peraturan penting yang berlaku di Indonesia, termasuk pada tahun 2025.


Undang-Undang Pengelolaan Dana Desa 2025


Pengelolaan dana desa merujuk pada beberapa peraturan utama yang terus diperbarui, termasuk:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Ini adalah landasan utama yang mengatur tata kelola desa, termasuk alokasi dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN.


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya: Aturan ini merinci sumber, alokasi, dan mekanisme penyaluran dana desa.


Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT): Setiap tahun, kementerian mengeluarkan peraturan baru yang mengatur prioritas penggunaan dana desa, seperti fokus pada pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, atau penanggulangan kemiskinan. 


Sanksi Pidana Korupsi Dana Desa


Penyalahgunaan dana desa dianggap sebagai tindak pidana korupsi yang dapat dikenai sanksi berat. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 


Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat diterapkan:


Hukuman Penjara: Pelaku korupsi dana desa dapat dijerat dengan hukuman penjara, dengan durasi bervariasi tergantung pada nilai kerugian negara dan tingkat kesalahan.


Denda: Pelaku diwajibkan membayar denda yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.


*Pengembalian Kerugian Negara*


Pelaku wajib mengembalikan seluruh dana yang terbukti dikorupsi. Jika tidak, aset mereka dapat disita atau dilelang untuk menutupi kerugian.


*Sanksi Administratif*

Selain sanksi pidana, kepala desa atau perangkat desa yang terbukti bersalah dapat diberhentikan dari jabatannya.


Pemerintah dan lembaga pengawas terus berupaya memperkuat pengawasan agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan masyarakat. 


Keterlibatan aktif dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga sangat krusial dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan dana desa.


Editor: Redaksi

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done