Kampar Riau, Investigasi Top - tumpukan kayu di lokasi penggergajian di duga ilegal milik salah satu pengusaha kosain inisial D, di jalur 6 desa Tapung lestari,kec.Tapung hilir Kampar Riau tanpa plang usaha,di duga tidak mengantongi surat izin.
Jum,at 12/9/25,sekira pukul 12.06wib menurut impormasi yang di rangkum,shomel yang bergerak di bidang pembuatan prabot dan matreal bangunan seperti kosain bahan baku kayunya dari hasil hutan yang di datangkan dari wilayah Sumbar(Sumatra barat) di duga di back up oknum aparat penegak hukum(APH)Kampar.
Keterangan tersebut di perjelas oleh salah seorang pekerja/pengrajin yang ada di lokasih shomel yang tidak menyebutkan nama nya,
Beliau menjelaskan,orang nya gak ada di rumah pak,lagi ke Sumbar liburan bersama anak istri nya,kalau kayu dari Sumbar, tersebut di duga di beck up oknum Koramil,jelasnya.
Saat awak dari tim media coba untuk kompirmasi melalui nomor waths ap milik pengusaha dengan nomor,08535646xxxx,namun tidak perna di angkat.sampai berita ini tayang tak satupun pihak terkait tak bisa di hubungi,di sinyalir kebal hukum.
penggergajian/pengolahan kayu hutan harus memiliki izin yang di perlukan seperti izin usaha industri primer hasil hutan(IUI),yang di terbitkan oleh kementrian kehutanan.izin usaha industri di terbitkan oleh badan kordinasi penanam modal,angka pengenal importir produsen(API-P),izin gangguan(HO)dari kementrian perizinan berlaku 5 tahun,dan tanda daptar perusahaan(TDP).
surat izin usaha perdagangan(SIUP)yang berlaku 3 tahun.
Sestim verifikasi legalitas kayu(SVLK)yang bertujuan memastikan prodak kayu berasal dari sumber yang legal.
Dalam hal ini,apa bila pihak pengusaha tidak dapat menunjukan izin yang sudah di tetapkan dalam perundang undangan,maka dapat di kenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.rehabilitasi hutan dan lahan di maksudkan,memulihkan mempertahankan,dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung,produktivitan dan peranan nya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Berdasarkan UU nomor 18 tahun 2013 Sanksi pidana dalam perusakan hutan dan pemanpaatan hasil hutan tanpa izin minimal 10 tahun denda 5 milyar.
Memungut hasil hutan tanpa izin dapat di kenakan sanksi pidana minimal 5 tahun denda 7,5 milyar.
Dalam hal ini di minta kepada dinas terkait,dan pihak hukum untuk bertindak tegas secara hukum,demi menjaga kelestarian lingkungan dan hutan.
(DS).