Transparansi Dana Desa Dipertanyakan, Mantan Pj. Harfandi Diduga Abaikan Musyawarah Warga - INVESTIGASI TOP

Selasa, 23 September 2025

Transparansi Dana Desa Dipertanyakan, Mantan Pj. Harfandi Diduga Abaikan Musyawarah Warga

 


ROHIL, Investigasi Top – Aroma tak sedap terkait pengelolaan dana desa di Kepenghuluan Bagan Punak Meranti mulai menyeruak ke permukaan. Sejumlah pihak menyoroti dugaan penyimpangan prioritas anggaran yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama saat kepemimpinan Penjabat (Pj.) Harfandi.


Sejumlah program yang dibiayai dana desa di era Pj. Harfandi diduga tidak sesuai spesifikasi serta menyimpang dari hasil musyawarah desa, yang seharusnya menjadi acuan utama.


“Kami merasa pengelolaan dana desa di zaman Pj. Harfandi tidak transparan, serta minim koordinasi untuk kemajuan desa,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (23/9/2025).


Pernyataan itu memperkuat keresahan publik terhadap akuntabilitas dana yang bersumber dari APBN.


Mantan Pj. Harfandi Pilih Bungkam


Hingga kini, Harfandi masih enggan memberikan komentar. Sikap bungkam ini justru mempertebal spekulasi adanya dugaan praktik tak sehat dalam penggunaan dana desa.


Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Rohil menegaskan akan turun tangan.


“Setiap rupiah dana desa wajib dipertanggungjawabkan. Tidak ada alasan untuk tidak transparan,” tegas perwakilan bidang Investigasi TOPAN-RI.


Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi


Pengelolaan dana desa diatur secara ketat melalui:


UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


PP Nomor 60 Tahun 2014 beserta perubahannya


Permendes PDTT yang setiap tahun menetapkan prioritas penggunaan dana desa


Penyalahgunaan dana desa dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara, denda miliaran rupiah, hingga pengembalian kerugian negara.


Selain itu, perangkat desa yang terbukti bersalah dapat diberhentikan dari jabatannya.


Publik Diminta Kawal Dana Desa


Pengawasan penggunaan dana desa tidak hanya menjadi tugas aparat hukum, tetapi juga masyarakat dan LSM. Transparansi dan partisipasi publik dinilai kunci agar dana desa benar-benar memberi manfaat nyata.


Editor: Redaksi

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done