Jakarta, investigasi top-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) mendesak Jaksa Agung, ST Burhanuddin,sedera mencopot dan pecat Kasidik Pidsus Kajati Babel Samhori Ade yang sudah dilaporkan CIC yang kini sudah masuk di Jamwas Kejaksaan Agung di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
Desakan CIC tersebut,dimana Kasidik Pidsus Kajati Babel Samhori Ade telah menyalahgunakan jabatan serta merampas 3 unit mobil milik warga yang tidak ada kaitan dengan kasus,bahkan banyak lagi kasus kasus yang dilakukan SA,adanya permainan "KOTOR" saat menggelar perkara,bahkan main proyek,jelas ini sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan mencoret nama besar Kejaksaan.
Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring menegaskan,"Pengaduan mengenai perilaku jaksa terus membanjiri ke DPP CIac Hingga kemarin, sudah tercatat sekitar 20 laporan dari masyarakat. Di antara kasidik pidsus Kajati Babel yang sudah kita laporkan kejagung,dimana pengaduan tersebut seharusnya sudah layak diproses karena disertai sejumlah alat bukti akurat," tegas DJ Sembiring Kamis (16/10/2025) di Jakarta.
Ditambahkannya,Hampir seluruh pengaduan yang layak diproses tersebut mengenai pejabat di lingkungan kejaksaan Tinggi Babel, mulai pejabat sekelas Kasi (kepala seksi), Kajari, Kajati, hingga direktur di lingkungan Kejagung sedera diproses.
Menurut DJ Sembiring mengatakan,"Lantas, apakah ada " Anak Tiri" atau "Anak Emas" sehingga pengaduan CIC terkait perilaku kasidik pidsus Kajati Babel Samhori Ade tidak diproses,tentu ini menjadi pertanyaan besar "Ada Apa" dengan Samhori Ade atau memang yang bersangkutan " Mesin ATM" untuk dipelihara,buktinya jaksa agung ST Burhanuddin tidak bernyali untuk menindak tegas kasus yang dilaporkan CIC," ucapnya.
Sesuai Perpres No 18/2005, dimana pihak Komisi Kejaksaan bisa mengambil alih penanganan pengaduan masyarakat itu dengan tiga syarat. Pertama, hasil pemeriksaan JAM Pengawasan ternyata tidak sungguh-sungguh setelah membiarkan masa pengkajian selama tiga bulan. Kedua, Komisi Kejaksaan menilai, penjatuhan sanksi atas jaksa nakal tak setara dengan perilaku yang diadukan masyarakat. Ketiga, ditemukan kolusi antara tim pemeriksa dengan teperiksa sehingga memengaruhi hasil pemeriksaan.
Sekjen DPP CIC DJ Sembiring mengungkapkan,"Kasus-kasus di daerah bisa langsung ditangani JAM Pengawasan. Bila objeknya di daerah bisa segera di proses, jadi jangan ada hukum tumpul ke kawan, tapi tajam kelawan.CIC meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jamwas kejagung Rudi Margono segera memerintahkan Kajati Babel segera mengembalikan 3 unit mobil yang disita kasidik pidsus Kajati Babel Samhori Ade," pungkasnya.
(Red)