Desakan Keras Warga Kampar Kiri: Dugaan Penyerobotan Panen Sawit Mengatasnamakan KSO, APH dan Ninik Mamak Diminta Lindungi Petani Kecil - INVESTIGASI TOP

Senin, 09 Februari 2026

Desakan Keras Warga Kampar Kiri: Dugaan Penyerobotan Panen Sawit Mengatasnamakan KSO, APH dan Ninik Mamak Diminta Lindungi Petani Kecil

 


Kampar Kiri, Riau, Investigasi Top - Gelombang keresahan muncul di tengah masyarakat Kampar Kiri menyusul laporan dugaan rencana pemanenan kebun sawit milik petani kecil oleh pihak yang mengatasnamakan skema Kerja Sama Operasi (KSO). Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan ninik mamak tidak bersikap pasif serta segera mengambil langkah tegas dan terukur guna mencegah potensi perampasan hak kelola masyarakat.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber warga, terdapat pembahasan informal yang diduga berlangsung di sebuah warung kopi terkait rencana pengambilalihan panen kebun petani untuk dialihkan pengelolaannya kepada dua perusahaan yang disebut-sebut bernama PT Sebayang dan PT Riski. Sumber juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu. Namun seluruh informasi tersebut masih bersifat keterangan awal dan belum terverifikasi secara resmi.

Laporan masyarakat juga menyebut adanya pertemuan di salah satu rumah di Desa Lubuk Agung yang membahas rencana panen kebun sawit warga dengan luasan sekitar lima hektare ke atas. Sejumlah tokoh lokal disebut hadir, namun identitas dan daftar kehadiran masih dalam proses verifikasi dan belum dapat dipastikan.

Kelompok yang dibicarakan tersebut diklaim bergerak di bawah skema KSO dan dikaitkan dengan perusahaan berinisial PT APNS. Hingga saat ini, menurut keterangan para pemilik kebun dan perangkat adat, belum pernah diperlihatkan secara terbuka dokumen legalitas kerja sama, kontrak operasional, maupun dasar kewenangan panen atas lahan yang dikelola petani. Ketidakjelasan dokumen ini menjadi sumber utama kekhawatiran warga.

Sejumlah sumber masyarakat juga menyampaikan adanya dugaan penawaran pembagian hasil sekitar 10 persen kepada pihak tertentu agar aktivitas panen tidak mendapat penolakan. Informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Tokoh masyarakat menilai, jika benar terjadi pemanenan tanpa dasar hak dan persetujuan pemilik lahan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak kelola dan berpotensi menimbulkan konflik agraria terbuka. Karena itu, mereka mendesak APH segera melakukan pengecekan lapangan, pengamanan lokasi, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pihak yang mengklaim berwenang.

Secara konstitusional, perlindungan hak milik dan kepastian hukum dijamin undang-undang. Setiap penguasaan dan pemanfaatan lahan wajib memiliki dasar hukum yang sah. Negara, melalui aparatnya, berkewajiban memastikan petani kecil tidak dirugikan oleh praktik yang belum jelas legalitasnya.

Para ninik mamak juga diminta mengambil sikap terbuka dan tegas untuk melindungi hak ulayat dan hak kelola masyarakat. Musyawarah adat darurat dinilai perlu segera digelar guna memperjelas posisi, mencegah intimidasi sosial, dan memastikan tidak ada keputusan sepihak yang merugikan warga.

Hingga naskah ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang mengatasnamakan KSO maupun dari perusahaan-perusahaan yang disebutkan terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi seluruh pihak.tim

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done