Kampar Kiri, Riau, Investigasi Top - Perwakilan masyarakat dan petani kecil dari wilayah Kampar Kiri menyampaikan pernyataan sikap terbuka terkait dugaan praktik yang merugikan petani atas lahan dan hasil kebun mereka. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk pembelaan hak konstitusional warga negara serta dorongan kepada aparat penegak hukum (APH) agar bertindak tegas, transparan, dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan laporan, kesaksian, dan dokumen yang diklaim dimiliki masyarakat, terdapat dugaan skema kerja sama operasional (KSO) bermasalah yang disebut berdampak pada penguasaan dan pemanenan kebun milik petani kecil. Masyarakat menilai situasi ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak milik dan kepastian hukum.
Landasan Konstitusional
Pembelaan terhadap petani kecil merujuk pada:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 — jaminan kepastian hukum yang adil
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 — hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang
Prinsip keadilan sosial Pasal 33 UUD 1945
Ketentuan hukum agraria nasional tentang perlindungan hak atas tanah dan usaha rakyat
Petani kecil adalah subjek yang wajib dilindungi negara, bukan pihak yang boleh ditekan oleh kekuatan modal atau jaringan kepentingan.
Desakan Terbuka kepada APH Setempat
Kami mendesak APH setempat untuk:
Menerima dan menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat tanpa diskriminasi
Mengusut dugaan penyalahgunaan skema KSO dan praktik di lapangan yang merugikan petani
Memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam laporan — tanpa tebang pilih
Menjamin keamanan saksi dan pelapor dari tekanan atau intimidasi
Membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala
Keterlambatan atau pembiaran penanganan perkara yang menyangkut hak ekonomi rakyat kecil berpotensi menjadi pelanggaran kewajiban negara dalam memberikan perlindungan hukum.
Dugaan Praktik yang Diminta Diusut
Berdasarkan pernyataan sumber masyarakat, terdapat dugaan:
Peredaran dokumen kontrak KSO yang dipersoalkan legalitasnya
Pendekatan kepada unsur tokoh masyarakat dan lokal
Keterlibatan pihak ketiga dalam aktivitas panen dan penguasaan kebun yang disengketakan
Seluruh poin di atas adalah klaim dan dugaan dari sumber masyarakat, belum merupakan fakta hukum, dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan serta peradilan yang sah.
Sikap Tegas namun Taat Hukum
Kami menegaskan pembelaan terhadap petani kecil dilakukan melalui:
Jalur konstitusional
Mekanisme hukum
Penyampaian aspirasi damai
Pelaporan resmi kepada lembaga negara
Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan haknya secara sah.
Standar Produk Jurnalistik
Pernyataan ini disusun untuk konsumsi publik dengan mematuhi:
Kode Etik Jurnalistik
Asas praduga tak bersalah
Prinsip keberimbangan
Hak jawab dan hak koreksi
Seluruh pihak yang disebut dalam laporan memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi dan bantahan resmi, yang wajib dimuat secara proporsional.
Penutup
Perlindungan petani kecil adalah ujian nyata kehadiran negara. Penegakan hukum tidak boleh lemah terhadap kekuatan, dan keras terhadap rakyat kecil. Kami meminta proses hukum berjalan terbuka, profesional, dan berkeadilan.
