Lindungi Petani Kecil, Tegakkan UUD 1945, Usut Tuntas Dugaan Perampasan Kebun Rakyat - INVESTIGASI TOP

Minggu, 08 Februari 2026

Lindungi Petani Kecil, Tegakkan UUD 1945, Usut Tuntas Dugaan Perampasan Kebun Rakyat

 


Kampar Kiri, Riau, Investigasi Top - Perwakilan masyarakat dan petani kecil dari wilayah Kampar Kiri menyampaikan pernyataan sikap terbuka terkait dugaan praktik yang merugikan petani atas lahan dan hasil kebun mereka. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk pembelaan hak konstitusional warga negara serta dorongan kepada aparat penegak hukum (APH) agar bertindak tegas, transparan, dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan laporan, kesaksian, dan dokumen yang diklaim dimiliki masyarakat, terdapat dugaan skema kerja sama operasional (KSO) bermasalah yang disebut berdampak pada penguasaan dan pemanenan kebun milik petani kecil. Masyarakat menilai situasi ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak milik dan kepastian hukum.

Landasan Konstitusional

Pembelaan terhadap petani kecil merujuk pada:

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 — jaminan kepastian hukum yang adil

Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 — hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang

Prinsip keadilan sosial Pasal 33 UUD 1945

Ketentuan hukum agraria nasional tentang perlindungan hak atas tanah dan usaha rakyat

Petani kecil adalah subjek yang wajib dilindungi negara, bukan pihak yang boleh ditekan oleh kekuatan modal atau jaringan kepentingan.

Desakan Terbuka kepada APH Setempat

Kami mendesak APH setempat untuk:

Menerima dan menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat tanpa diskriminasi

Mengusut dugaan penyalahgunaan skema KSO dan praktik di lapangan yang merugikan petani

Memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam laporan — tanpa tebang pilih

Menjamin keamanan saksi dan pelapor dari tekanan atau intimidasi

Membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala

Keterlambatan atau pembiaran penanganan perkara yang menyangkut hak ekonomi rakyat kecil berpotensi menjadi pelanggaran kewajiban negara dalam memberikan perlindungan hukum.

Dugaan Praktik yang Diminta Diusut

Berdasarkan pernyataan sumber masyarakat, terdapat dugaan:

Peredaran dokumen kontrak KSO yang dipersoalkan legalitasnya

Pendekatan kepada unsur tokoh masyarakat dan lokal

Keterlibatan pihak ketiga dalam aktivitas panen dan penguasaan kebun yang disengketakan

Seluruh poin di atas adalah klaim dan dugaan dari sumber masyarakat, belum merupakan fakta hukum, dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan serta peradilan yang sah.

Sikap Tegas namun Taat Hukum

Kami menegaskan pembelaan terhadap petani kecil dilakukan melalui:

Jalur konstitusional

Mekanisme hukum

Penyampaian aspirasi damai

Pelaporan resmi kepada lembaga negara

Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan haknya secara sah.

Standar Produk Jurnalistik

Pernyataan ini disusun untuk konsumsi publik dengan mematuhi:

Kode Etik Jurnalistik

Asas praduga tak bersalah

Prinsip keberimbangan

Hak jawab dan hak koreksi

Seluruh pihak yang disebut dalam laporan memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi dan bantahan resmi, yang wajib dimuat secara proporsional.

Penutup

Perlindungan petani kecil adalah ujian nyata kehadiran negara. Penegakan hukum tidak boleh lemah terhadap kekuatan, dan keras terhadap rakyat kecil. Kami meminta proses hukum berjalan terbuka, profesional, dan berkeadilan.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done