Kejati Riau Periksa 23 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi RHL Rp39 Miliar di Rohul - INVESTIGASI TOP

Selasa, 03 Maret 2026

Kejati Riau Periksa 23 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi RHL Rp39 Miliar di Rohul


Rohul, investigasitop - Kejaksaan Tinggi Riau masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Agroforestry Paket I yang berada di Desa Cipang Kiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu. Proyek tersebut diketahui dilaksanakan oleh PT Inhutani IV pada tahun anggaran 2019 hingga 2021.


Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.


Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak yang terlibat, mulai dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), pihak perusahaan, kepala desa, konsultan pengawas, hingga para petani, tukang, dan pekerja di lapangan.


“Selain itu, penyidik juga telah menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya ahli teknik geologi, ahli penginderaan jauh, ahli geoinformatika, serta ahli penghitungan kerugian negara (PKN),” ujar Zikrullah, Selasa (3/3/2026).


Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta keterangan ahli.


“Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut,” jelasnya.


Menurutnya, luasnya area penanaman kembali menjadi salah satu tantangan dalam proses penyidikan. Karena itu, diperlukan dukungan teknologi untuk membantu memastikan kondisi di lapangan.


“Areal penanaman kembali cukup luas sehingga membutuhkan citra satelit yang mampu menjangkau hingga ke titik-titik penanaman. Hal ini menjadi tantangan dalam proses pembuktian,” terangnya.


Terkait target penyelesaian perkara, Kejati Riau belum dapat memastikan batas waktunya karena proses verifikasi terhadap lahan yang luas masih terus berlangsung.


Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Masyarakat mendorong agar aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan korupsi dalam proyek RHL periode 2019–2021 tersebut, yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp39 miliar dengan luas lahan mencapai 4.863 hektare. Dugaan yang mencuat di antaranya terkait praktik penggelembungan anggaran.





Red

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done