Pekanbaru, Investigasi Top – Munculnya informasi terkait dugaan kembali beroperasinya New Paragon KTV & Cafe di Jalan Sultan Syarif Kasim kembali menuai perhatian publik. Tempat hiburan malam (THM) tersebut sebelumnya telah resmi disegel oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada 3 Februari 2026.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Agung Nugroho bersama aparat kepolisian, menyusul viralnya video yang memperlihatkan dugaan pesta atau kontes kecantikan waria di lokasi tersebut. Kegiatan itu dinilai melanggar norma serta ketertiban umum dan memicu reaksi keras dari masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa.
Berdasarkan keterangan resmi sebelumnya, New Paragon disegel karena diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa lokasi tersebut dilarang beroperasi hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Namun demikian, beredarnya informasi terbaru yang menyebutkan tempat hiburan tersebut kembali buka, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika benar beroperasi kembali, hal ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap keputusan pemerintah daerah yang masih berlaku.
Sejumlah awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, baik dari manajemen New Paragon, Satpol PP, maupun Pemerintah Kota Pekanbaru. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang memberikan klarifikasi atas kabar tersebut.
Pengamat kebijakan publik menilai, apabila benar terjadi pembukaan kembali tanpa izin resmi, maka hal ini dapat mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan aturan di lapangan. Selain itu, kondisi ini juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.
Masyarakat pun berharap pemerintah segera memberikan penjelasan terbuka guna memastikan kebenaran informasi yang beredar, sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Tim
