Penerima Uang Suap Rp 200 Juta Lepas 3 Pelaku Narkoba, Dr Freddy : AKP Untari Penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Sudah Bisa Ditetapkan Jadi Tersangka, Dua Alat Bukti Terpenuhi - INVESTIGASI TOP

Sabtu, 04 April 2026

Penerima Uang Suap Rp 200 Juta Lepas 3 Pelaku Narkoba, Dr Freddy : AKP Untari Penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Sudah Bisa Ditetapkan Jadi Tersangka, Dua Alat Bukti Terpenuhi

 

Pekanbaru, Investigasi Top – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau Dr Freddy Simanjuntak SH MH mendesak Polda Polda Riau untuk segera menetapkan AKP Untari menjadi tersangka penerima Suap uang tunai Rp 200 juta lepas 3 Pelaku Narkoba yang ditangkap Rabu (18/2/2027) di Grand Dragon Pun&KTV.


Polda Riau tidak hanya mencopot Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol MNJK dan 6 oknum personil Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.



Namun, Polda Riau didesak segera memproses pidana menetapkan AKP Untari Penyidik/Kanit Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sebagai Tersangka yang menerima uang tunai suap/gratifikasi Rp200 juta untuk melepaskan 3 pelaku narkoba yang ditangkap lepas Wahyu Candra, Tari dan teman Tari yang ditangkap Rabu 18 Februari 2026 di Grand Dragon Pub&KTV Pekanbaru.


"Segera Proses pidananya tetap AKP Untari SH, MH sebagai tersangka. Artinya, dua alat bukti yang cukup dalam azas pidana itu sudah terpenuhi, bahkan sudah melebihi. Artinya, ada pemberi dan ada penerima serta saksi. Ini fakta hukum tak terbantahkan, artinya menurut rangkaian peristiwa hukum yang ada. Ini pembuktian akurat informasi ini sudah A1 istilahnya," ungkap Dr Freddy Simanjuntak kepada Wartawan, Kamis (2/4/2026) di Kantor Hukum Dr Freddy Jalan Palapa Pekanbaru. 

Freddy mendapatkan informasi langsung dari Penyidik Bid Propam Polda Riau yang menyampaikan yang menerima uang tunai Ro200 juta adalah AKP Untari Penyidik/Kanit Satres Narkoba Polresta Pekanbaru ketika diundang Kabid Propam Polda Riau,  Kombes Pol Harissandi, S.iK, MH, Rabu (1/4/2026) di Mapolda Riau.

"Jadi, berdasarkan fakta hukum yang kita dapatkan dari Penyidik Propam Polda Riau uang tunai Rp200 juta (untuk lepas 3 pelaku narkoba, red) tersebut diterima AKP Untari Penyidik atau Kanit Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, " ungkap Dr Freddy Simanjuntak Ketua DPD GRANAT Riau kepada Wartawan, Rabu (1/4/2026) di Kantor Hukum Dr Freddy Simanjuntak Jalan Palapa Pekanbaru.

Secara rinci, Dr Freddy menyatakan, awalnya Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi membantah ada uang Rp200 juta diterima penyidikan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru ketika Dr Freddy Simanjuntak meminta agar Mantan Kasat narkoba Kombes MNJK DKK pidananya juga diproses. Kemudian, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi memanggil Penyidik Propam Polda Riau yang memeriksa Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol MNJK, Mantan Kanit AKP Untari DKK. Penyidik Propam Polda Riau menyampaikan benar ada uang Rp200 juta oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam bentuk uang tunai ketika ditanya Kabid Propam Polda Riau.

Kemudian, Dr Freddy menanyakan siapa nama penyidik yang menerima uang tunai Rp200 juta tersebut.


"AKP Untari Penyidik Satres Narkoba  Polresta Pekanbaru dalam bentuk uang tunai, " beber Dr Freddy menirukan ucapan Penyidik Propam Polda Riau.

Menanggapi ini, Kabid Propam Polda Riau,  Kombes Pol Harissandi, S.iK, MH ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini mempersilahkan Wartawan untuk konfirmasi ke Humas Polda Riau.

"Saya lagi di Jakarta, silahkan tanya ke Humas, " tutur Kombes Harissandi ketika dikonfirmasi melalui telepon.

Sementara itu, Humas Polda Riau Kombes Pol  Zahwani Pandra Arsyad belum menjawab konfirmasi terkait Proses Pidana terhadap Mantan Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kombes Pol MNJK, AKP Untari DKK yang diduga Terima Rp200 juta lepas tiga pelaku narkoba Wahyu Candra, Tari dan Rekan Tari.

Sebelumnya, Wakapolda Riau, Brigjen Hengky Haryadi, Senin (30/3/2026) menyampaikan terkait pencopotan Jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru,. Tindakan ini menyusul dugaan keterlibatannya dalam praktik pelepasan beberapa terduga pelaku narkoba yang sebelumnya diamankan oleh timnya. Informasi ini disampaikan langsung Wakapolda Riau, Brigjen Hengky Haryadi, Senin (30/3/2026)

Hengky membenarkan adanya pencopotan tersebut dan mengungkapkan bahwa Kompol Jacub kini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus). Kasus ini berawal dari penangkapan lima orang yang diduga terlibat narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Dari lima orang yang diamankan, tiga di antaranya diduga dilepaskan setelah menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada oknum penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur. Terkait dugaan aliran dana tersebut, pihak kepolisian menyatakan masih mendalaminya.

 

Tidak hanya Kompol Jacub, enam anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga terseret dalam dugaan praktik 'tangkap lepas' ini. Mereka adalah AKP Untari, Iptu Harianto, Aipda Jemi, Briptu Herman, Briptu Taufiq, dan Briptu Lukas. Keenam anggota ini juga telah menjalani penempatan khusus sejak tanggal 25 Maret.

Menurut Brigjen Hengky Haryadi, penempatan khusus dilakukan karena terindikasi adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan perkara tersebut. "Kenapa kita patsus, karena ada SOP yang tidak dilaksanakan. Ini ada yang dilanggar, karena kita curiga maka kita usut. Siapa pemberi dan siapa penerima akan kita selidiki," tegas Hengky.

Polda Riau menegaskan tidak akan ada toleransi bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, tanpa memandang pangkat. Sanksi ini berlaku bagi perwira menengah, perwira pertama, maupun bintara.

Hengky menjelaskan, jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran kode etik atau profesi, sanksi terberat yang menanti adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sanksi paling ringan berupa demosi jabatan. Namun, jika ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum pidana juga akan diterapkan.

 

"Apabila terkait penyalahgunaan wewenang, akan diproses profesi dan bisa berujung pemecatan. Paling ringan demosi. Apabila terbukti pidana, akan kita pidanakan," jelasnya. Untuk menetapkan unsur pidana, diperlukan minimal dua alat bukti yang sah. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan secara internal terkait dugaan aliran uang Rp 200 juta tersebut.

 

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap ketujuh personel kepolisian itu masih berlangsung secara profesional dan transparan. Langkah patsus ini merupakan bagian dari proses penegakan disiplin internal di Polri. Jika indikasi penyalahgunaan wewenang terbukti, penanganan kasus akan diusut tuntas.***(Tim).

 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done