Pekanbaru, investigasitop— 24 April 2026, Kasus pekerja terlantar di Provinsi Riau kini menjadi sorotan serius dan tidak lagi dipandang sebagai persoalan individu semata. Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang belum tertangani selama lebih dari dua bulan memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta perlindungan terhadap tenaga kerja.
Seorang pekerja PT Surya Dumai Agrindo dilaporkan mengalami kecelakaan kerja hingga patah kaki pada November 2025. Namun, dalam kondisi belum pulih dan masih dalam masa perawatan, yang bersangkutan justru diduga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 5 Februari 2026.
Situasi ini menjadi perhatian karena di satu sisi pekerja masih direkomendasikan untuk beristirahat oleh tenaga medis, namun di sisi lain telah terbit dokumen administratif PHK. Ketidaksesuaian tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang seharusnya segera mendapat penanganan dari aparat pengawas ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, hak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga kini belum diterima. Alasan yang disampaikan terkait belum keluarnya hasil penilaian tingkat cacat justru berdampak langsung pada kondisi korban yang kini tidak memiliki penghasilan tetap.
Tanpa gaji dan tanpa kepastian jaminan sosial, pekerja tersebut dilaporkan mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan dan memperkuat desakan agar negara hadir memberikan perlindungan nyata kepada tenaga kerja.
Sorotan juga mengarah pada kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dan transparan dalam menangani laporan yang telah diajukan sejak 5 Maret 2026.
Hingga kini, belum terlihat adanya pemanggilan resmi terhadap pihak perusahaan, maupun kejelasan tahapan penanganan kasus. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait pun belum mendapatkan respons.
Melihat kondisi tersebut, desakan publik kini mengarah kepada DPRD Provinsi Riau dan Gubernur Riau untuk segera turun tangan. Langkah tegas dinilai perlu, termasuk memanggil pimpinan PT Surya Dumai Agrindo guna memberikan klarifikasi serta memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Intervensi dari pimpinan daerah dianggap penting agar tidak terjadi kesan pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja.
“Ketika pekerja yang mengalami kecelakaan kerja justru kehilangan pekerjaan dan tidak mendapatkan jaminan, maka ini bukan lagi persoalan biasa, melainkan menyangkut fungsi perlindungan negara,” ujar sumber yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan serta memastikan tidak ada pekerja yang terabaikan haknya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas tenaga kerja provinsi Riau mendesak pihak perusahaan agar secepatnya di cek ulang kerumah sakit prima Pekanbaru saat konfirmasi kepada pihak perusahaan lewat chat WhatsApp tidak ada tanggapan resmi.
Pekerja terlantar makan dan kebutuhan sehari-hari untuk menunggu haknya JKK masih menunggu ketegasan pihak pengawasan tenaga kerja provinsi Riau!!"
Redaksi
