A ,Kades Tanjung Penyembal InProsuderal”, Menerbitkan SKGR Diatas SKGR Milik Warga
Dumai, investigasi top--25/10-2025,Konflik Agraria Desa adalah pertentangan hak kepemilikan dan penggunaan tanah antara masyarakat desa dengan pihak lain, seperti pemerintah, perusahaan, atau sesama warga. Penyebab utamanya adalah ketidakjelasan status tanah, tumpang tindih klaim, ketimpangan distribusi lahan, serta kebijakan yang tidak adil. Konflik ini dapat diselesaikan melalui program reforma agraria, mediasi pemerintah dan desa, atau melalui penyelesaian adat yang disepakati.
Penyebab konflik agraria desa
Berkembang nya suatu tata kota dan Desa semestinya tidak harus menjadikan ketidakjelasan akan suatu Hal seorang warga,Namun Miris menimpa Keluarga Edison yang diperkuat Hak Milik sesuai tertera dalam SKGR No 176/LBG/1991 tertanggal 24 Agustus 1991
Kronologis didapat Team Lahan tersebut awalnya yg jual Nontel Kepada Edison di tahun 1991,tepatnya 24 Agustus di surat tanah tersebut. Nontel adalah ayah dari M Nuh orang yg menjual sama Helvi Susanti belakangan kemudian(Anak Notel menjual kembali)Anehnya Surat Tanah yg di terbitkan kembali oleh Lurah sekarang(Ahmad) di tahun 2020 , sementara Oleh Abu Kasim baru saja Saudara Ahmad menjabat sudah menyerah kan foto surat tanah yg sudah di terbitkan di blok atau kelompok tani ayahnya supaya di kemudian hari jangan terjadi timpang tindih surat tanah ternyata terjadi juga, berarti Lurah tidak menghiraukan atau ada apanya? atau tidak hindahkan apa yg di sampaikan Abu Kasim , hubungan Nontel dan Ayah Abu kasim (Khalifah Atom )adalah adek beradek kandung, kebetulan Ayah Abu Kasim ni Ketua Kelompok di kelompok Tani(Tanah))tu.
Ketika Awak Media konfirmasi sama Pak Lurah Ahmad(Sekarang)bertanya apa dasar dia membuat surat tanah atas nama Helvi Susanti dia berkata ada surat dasar nya dan menguasai lahan tersebut kemudian bertanya lagi apakah Pak Lurah tahu tanah yang Bapak buatkan surat itu sudah bersurat lali Lurah menjawab gak tahu pertanyaan tersebut saya ulangi Sampai dua kali Pak Lurah tetap menjawab gak tau barulah saya berkata sama Pak Lurah sebelum kami jumpa Bapak kami udah konfirmasi duluan sama Abu Kasim pak Abu Kasim bilang baru aja Bapak menjabat Abu Kasim sudah ngantar berkas sama Bapak lalu Pak Lurah menjawab gak kerjaan saya tu mencari sebegitu banyak berkas gitu jawaban Pak Lurah disini udah gak jujur td katanya gak tp habistu gak mungkin mencari fill di sebegitu banyak Berkas
Tegasnya sebagai Kades baru seharusnya Dia harus tanggap dengan apa yang disampaikan oleh Kelompok Tani (Khalifah Anom)melalui M.Khosim telah menjelaskan keberadaan ke RT,Desa,Camat dan lain sebagainya.Anehnya kenapa beralaskan Lali atau Saking banyak Arsip dan lain-lainnya.Aneh..?
Perubahan Dari wilayah Bengkalis keKotamadya Dumai jangan menjadikan alasan/kendala pelayanan terhadap Masyarakat/Publik.Pemalsuan surat lahan yang dilakukan oleh aparat desa merupakan tindakan kriminal yang dapat dijerat hukuman pidana berat. Peran kepala desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru disalahgunakan untuk merugikan warga, seringkali terkait dengan program pensertifikatan ,
Beberapa dasar hukum
1 Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2.Pasal 266 KUHP dapat diterapkan jika pemalsuan dilakukan dalam akta autentik.
3.Pasal 385 KUHP juga bisa dikenakan, terutama jika tindakan tersebut termasuk penyerobotan tanah.
V.Antoni,Kepala perwakilan Sahardjo Law Firma Hukum Riau,mengatakan Mafia Tanah dipandang sebagai kejahatan terorganisasi yang melanggar hukum untuk menguasai tanah secara ilegal melalui berbagai modus operandi seperti pemalsuan dokumen, penipuan, dan kolusi dengan pejabat. Secara hukum, perbuatan ini dijerat menggunakan pasal-pasal dalam KUHP seperti Pasal 385 mengenai kejahatan hak milik, serta upaya penindakan yang lebih tegas dengan melibatkan lembaga penegak hukum dan pemerintah melalui Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah. .
Beberapa langkah Pemerintah dalam mencegah dan memberantas diacungi jempol ,Antara lain Kolooboasi,Pengkin ian/Update data/Digitalisasi Data, Edukasi dan terakhir Dengan pemberian Sanksi Tegas.
Tim Media






