Oknum APH Bekingi Galian Tanah Timbun Ilegal
KAMPAR, Investigasi Top – 9 September 2025 – Aktivitas galian tanah timbun ilegal di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, semakin terang-terangan. Meski tanpa izin resmi, kegiatan ilegal ini tetap mulus beroperasi. Ironisnya, praktik kotor tersebut diduga mendapat bekingan dari oknum aparat penegak hukum (APH) aktif.
Investigasi lapangan pada Selasa (9/9/2025) menemukan satu unit ekskavator berwarna kuning bekerja tanpa henti di kawasan Petapahan, Kecamatan Tapung. Setiap gundukan tanah hasil kerukan langsung diangkut menggunakan truk colt diesel untuk keluar dari lokasi. Tak ada papan izin, tak ada informasi resmi—tanda jelas aktivitas ini ilegal.
Padahal aktivitas ini sudah berulang kali diberitakan oleh berbagai media, namun hingga kini tak pernah ada tindakan tegas. Lokasi galian tetap beroperasi seolah kebal hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru sengaja menutup mata karena ada kepentingan oknum tertentu?
Fenomena tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa keberadaan galian tanah timbun ilegal tidak lepas dari permainan oknum APH aktif. Tanpa dukungan ‘orang dalam’, mustahil aktivitas semacam ini bisa beroperasi leluasa di lapangan.
Padahal, aturan hukum sangat jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009), Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Masyarakat mendesak Polsek Tapung bersama Dinas ESDM Riau untuk segera bertindak. Penegakan hukum diminta jangan pandang bulu, karena pembiaran yang terus-menerus hanya menimbulkan preseden buruk dan mempermalukan aparat di mata publik.
Tim Investigasi