Kecamatan pasir limau kapas, Panipahan, investigasitop |Hingga kini, keberadaan hiburan malam Karaoke Family di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) kembali menuai sorotan.
Pasalnya, aktivitas hiburan malam tersebut terpantau masih beroperasi pada malam Minggu pukul 01.47 WIB, 25 Januari tahun 2026. sebagaimana terlihat jelas dalam dokumentasi foto dan video di lapangan.
Pantauan ini merupakan hasil pengawasan langsung Andri, awak media yang secara konsisten melakukan kontrol sosial terhadap aktivitas hiburan malam di wilayah jalan Dharma kepenghuluan Panipahan kecamatan pasir limau kapas Kabupaten Rokan Hilir, provinsi Riau.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Karaoke Family kembali melanggar jam operasional yang telah ditetapkan, di mana aturan secara jelas membatasi jam tutup hiburan malam maksimal pukul 00.00 WIB.
Yang menjadi kekuatiran tempat tersebut salah satunya dugaan obat-obat terlarang yaitu narkotika dan narkoba seperti perempuan malam yang sebelumnya pernah terjadi di tempat tersebut di bawah umur, pemeriksaan tersebut apakah pernah mengecek tersebut tes urine pengunjung? untuk memastikan tempat tapi setiap pemeriksaan sesuai keterangan dari yang tidak mau disebutkan namanya tiba-tiba tempat tersebut kosong begitu saja tanpa ada pengunjung ada apa? Seolah-olah tempat ini ada yang memberitahu bahwasannya ada razia sebelumnya berapa bulan yang lalu," Ujar salah satu yang nggak disebutkan namanya.
Ironisnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola, yang diketahui bernama Cece dan anggota berinisial Gb, bukan kali pertama terjadi.
Aktivitas yang berlangsung hingga dini hari ini seolah menjadi hal biasa dan tidak pernah ditindak secara tegas oleh pihak-pihak terkait, baik dari unsur Upika Kecamatan Pasir Limau Kapas maupun dinas yang berwenang.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Mengapa pelanggaran yang terjadi secara berulang dibiarkan berlarut-larut? Apakah benar tidak ada tindakan, atau justru pengawasan yang lemah terhadap hiburan malam tersebut?
Lebih memprihatinkan lagi, pembiaran ini dikhawatirkan dapat mencederai wibawa aturan yang telah ditetapkan pemerintah sendiri.
Jika satu tempat hiburan dibiarkan bebas melanggar, maka hal ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial serta preseden buruk dalam penegakan hukum di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Masyarakat berharap pihak Upika, aparat penegak hukum, serta dinas terkait tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas.
Penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu, demi menjaga ketertiban umum serta kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah setempat.
Pantauan media akan terus dilakukan guna memastikan fungsi pengawasan dan kontrol sosial berjalan sebagaimana mestinya.
Redaksi
