Diduga Tidak Tepat Sasaran, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 20 Dumai Berpotensi Langgar Aturan dan Terancam Sanksi Hukum - INVESTIGASI TOP

Rabu, 28 Januari 2026

Diduga Tidak Tepat Sasaran, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 20 Dumai Berpotensi Langgar Aturan dan Terancam Sanksi Hukum



Dumai, Investigasi Top — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 20 Dumai menjadi sorotan publik. Dugaan penggunaan Dana BOS yang tidak tepat sasaran mencuat setelah ditemukannya perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan tenaga kerja yang disebut menerima pembayaran dari dana tersebut.

Kepala SMP Negeri 20 Dumai, Tantang Maulana, S.Pd, kepada awak media menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2024, sekolah mengalokasikan Dana BOS sebesar Rp36.000.000 untuk pembayaran guru honor. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, kembali dianggarkan Dana BOS sebesar Rp30.000.000 untuk dua orang pegawai, yaitu staf Tata Usaha (TU) dan petugas keamanan sekolah.

Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan petugas keamanan sekolah. Ia menyatakan bahwa dirinya merupakan pegawai honor Pemerintah Kota Dumai yang menerima gaji dari APBD Kota Dumai sejak tahun 2019, dan pembayaran dilakukan langsung ke rekening pribadinya oleh pemerintah daerah, bukan melalui pihak sekolah maupun Dana BOS.

“Sejak tahun 2019 gaji saya dari APBD Kota Dumai dan masuk langsung ke rekening pribadi, bukan dari dana sekolah,” ujarnya kepada wartawan.

Perbedaan keterangan ini menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih pembiayaan, yang apabila terbukti, bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS, yang secara tegas melarang penggunaan Dana BOS untuk membiayai pegawai yang telah menerima gaji dari sumber anggaran lain, seperti APBD.

Selain itu, Kepala Sekolah juga menyampaikan bahwa penggunaan Dana BOS telah sesuai ketentuan, termasuk untuk pemanfaatan lahan parkir sekolah. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci terkait dasar hukum, nilai anggaran, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS tersebut.

Upaya Konfirmasi
Untuk menjunjung prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, awak media telah berulang kali melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada Kepala SMP Negeri 20 Dumai guna meminta klarifikasi dan penjelasan resmi. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau jawaban sama sekali, sehingga pihak sekolah terkesan bungkam.

Potensi Sanksi Hukum
Apabila dugaan penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai peruntukan ini terbukti, maka pihak yang bertanggung jawab berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Sanksi Administratif, berupa:
Pengembalian kerugian keuangan negara
Teguran tertulis
Pemberhentian dari jabatan
Sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan Dana BOS dan peraturan disiplin aparatur.

Sanksi Pidana, apabila terbukti terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

Desakan Pengawasan
Atas dugaan tersebut, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kota Dumai, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 20 Dumai.

Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum merupakan kewajiban mutlak dalam pengelolaannya.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan data yang diperoleh, serta masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SMP Negeri 20 Dumai maupun instansi terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done