Rokan Hilir, Investigasi Top– Tempat hiburan malam Karaoke Family yang berada di wilayah Kepenghuluan Panipahan jalan Dharma, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, diduga masih beroperasi lebih kurang pukul 11.00 WIB di tengah bulan suci Ramadan,(4/3/2026) Rabu malam.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Bupati Rokan Hilir telah mengeluarkan surat imbauan resmi terkait penghentian sementara operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Rokan Hilir menegaskan bahwa seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan malam, termasuk karaoke dan usaha sejenis, wajib menghentikan aktivitas operasional selama Ramadan guna menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah mengeluarkan surat resmi dan imbauan kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam agar menghentikan sementara kegiatan operasional selama bulan suci Ramadan.
Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa serta untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas daerah,” demikian kutipan imbauan Bupati Rokan Hilir dalam surat resminya.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas di Karaoke Family masih terlihat berjalan.
Warga mengaku beberapa kali melintas dan menyaksikan keluar-masuk pengunjung di lokasi tersebut. Bahkan, tukang parkir yang biasa menjaga kendaraan roda dua di depan tempat hiburan tersebut juga masih terlihat beraktivitas.
“Kami beberapa kali melintas dan melihat masih ada aktivitas.
Pengunjung keluar masuk seperti biasa. Tukang parkirnya juga tetap ada menjaga kendaraan,” ujar salah seorang warga.
Warga menilai tempat hiburan tersebut terkesan tidak mengindahkan imbauan resmi pemerintah daerah, bahkan disebut sudah berulang kali melanggar ketentuan, baik di bulan Ramadan maupun pada jam operasional yang telah ditetapkan.
Awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan.
Saat dikonfirmasi, Kanit Polsek Panipahan menyampaikan bahwa selama bulan puasa tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi.
“Ya bang, di bulan puasa tempat tersebut tidak boleh beraktivitas,” ujarnya singkat melalui dari WhatsApp pribadinya sebelumnya.
Meski demikian, masyarakat mengaku masih menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kalau bisa tempat tersebut ditutup permanen saja, jangan diberi toleransi lagi," Ujar nya Warga
Karena sudah berulang-ulang kali melanggar, baik di bulan puasa maupun di jam yang sudah ditentukan. Kenapa sampai sekarang masih diberi toleransi? Ada apa?” ungkap warga lainnya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat berharap adanya ketegasan nyata dari pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum demi menjaga ketertiban serta menghormati bulan suci Ramadan di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas, khususnya Kepenghuluan Panipahan.
Sehingga berita ini diterbitkan belum ada tindakan secara tegas dari pihak Upika tempat hiburan tersebut.
Bersambung?
Tim
