Rokan Hilir, investigasi top- Di jalan lintas Kecamatan Kubu Babussalam, Kepenghuluan Sungai Pinang, tepatnya di Simpang PT Jatim, diduga terjadi pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan swadaya masyarakat. Aktivitas ini disinyalir melibatkan sejumlah oknum tertentu yang berperan dalam kegiatan tersebut.
Pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 18.50 WIB, sejumlah awak media memantau adanya bangunan yang berdiri kokoh dilengkapi CCTV, yang diduga menjadi tempat para pelaku pungli di pinggir jalan lintas Kubu.
Secara spontan, tim mencoba mengonfirmasi kepada petugas yang saat itu sedang melakukan kutipan terhadap sebuah truk bermuatan hasil produksi kelapa sawit milik masyarakat Kubu yang hendak dibawa keluar dari wilayah kecamatan.
Oyon alias Iyen menjelaskan, "Kalau saya tidak tahu, Bang, apakah kutipan ini resmi atau tidak. Saya cuma bekerja. Kutipan ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun," terang Oyon.
Ia pun langsung meminta awak media untuk menelepon pengurusnya dengan memberikan ponselnya. Dari seberang, salah satu pengurus yang menjabat sebagai sekretaris dalam organisasi swadaya masyarakat, berinisial E, menjelaskan, "Yang membentuk ini UPIKA Kubu. Coba Abang telepon Polsek Kubu, bagaimana masalah ini. Saya tidak tahu apakah ini legal atau ilegal."
Berbeda lagi dengan keterangan seseorang berinisial Hm, yang menjabat sebagai bendahara. Ia menyampaikan bahwa pengutipan tersebut merupakan hasil kesepakatan UPIKA, yang pernah dimusyawarahkan di kecamatan bersama para toke sawit. Hal ini juga diketahui oleh Camat, Polsek, dan Danramil.
"Terkait masalah Perdes, Perda, atau Perbup memang tidak ada, Bang," jelasnya.
Di waktu berbeda, tim awak media mencoba menghubungi Polsek Kubu melalui pesan singkat. Pihak Polsek meminta agar awak media datang langsung ke Kubu agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kutipan tersebut.
“Saran saya, Abang nanti hubungi UPIKA Kubu, Camat, dan Danramil juga, karena UPIKA bukan hanya Polsek saja,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur jalan merupakan tanggung jawab pemerintah. Masyarakat dapat berperan dalam membantu, salah satunya dengan melaporkan kerusakan jalan. Namun, bukan dengan mencari keuntungan pribadi dari kondisi jalan yang rusak melalui pungutan liar terhadap pengguna jalan.
Perbuatan pungli ini dapat dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Jika dilakukan oleh pejabat publik atau dengan menggunakan kekuasaan, sanksi pidana dapat lebih berat, yakni paling lama 20 tahun penjara (Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Diharapkan kepada instansi terkait untuk menegakkan hukum yang berlaku secara adil di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menindak tegas para pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan mengatasnamakan masyarakat.