*Kapal KM Berkat Sepakat-12: Barang Rp100 Juta Disita, Kapal & Awak Dilepas – Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Dumai Dedi Husni Sebut Hanya Pelanggaran Administrasi* - INVESTIGASI TOP

Selasa, 12 Agustus 2025

*Kapal KM Berkat Sepakat-12: Barang Rp100 Juta Disita, Kapal & Awak Dilepas – Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Dumai Dedi Husni Sebut Hanya Pelanggaran Administrasi*


DUMAI, investigasi top– 13 Agustus 2025 – Kasus penangkapan kapal KM Berkat Sepakat-12 di perairan Panipahan, Rokan Hilir, yang ditangani Bea Cukai Dumai kembali memicu polemik tajam di publik. Kapal yang pada 6 Juli lalu dibekuk patroli BC-9004 usai berlayar dari Port Klang, Malaysia, terbukti membawa minuman beralkohol, obat-obatan, jaring, mesin pompa, drum kosong, dan berbagai barang lain dengan total nilai sitaan lebih dari Rp100 juta.


Ironisnya, meski barang disita, kapal dan seluruh awaknya dilepas. Keputusan ini sontak mengundang gelombang pertanyaan publik: Apakah hukum di laut hanya berhenti pada sanksi administrasi?



PENJELASAN RESMI BEA CUKAI DUMAI


Kepala KPPBC TMP B Dumai, Bapak Ruru Firza Isnandar, melalui Pelayanan Informasi Dedi Husni, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana. Barang yang disita hanyalah kelebihan bawaan awak kapal yang melebihi batas ketentuan PMK tentang barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.


“Barang miras yang dibawa itu bukan ilegal, tetapi jumlahnya melebihi batas yang diperbolehkan. Atas kelebihan tersebut kami sita dan proses sesuai aturan. Kapal dan kru dilepas karena tidak ada pelanggaran pidana,” tegas Dedi Husni melalui pesan resmi kepada media.


Menurutnya, proses akhir pemeriksaan menghasilkan beberapa tindakan:


Barang kargo resmi diproses melalui PIB (Pemberitahuan Impor Barang).



Agen kapal dikenakan denda Rp5 juta atas keterlambatan RKSP dan Rp10 juta atas keterlambatan inward manifest.


Barang bawaan awak kapal yang melebihi batas disita, diterbitkan SBP (Surat Bukti Penindakan), dan kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN).






DAFTAR BARANG YANG DIKUASAI NEGARA


Berdasarkan dokumen resmi Bea Cukai Dumai, barang sitaan mencakup:


40 liter MMEA berbagai merek (minuman beralkohol)


15 karung jaring


10 unit mesin pompa


Mesin pagar, lampu jaring, lem kapal, mata pancing, obat-obatan, vitamin, drum kosong, sterofoam, hingga perlengkapan kapal lainnya.



Nilai total barang: lebih dari Rp100 juta.


PUBLIK TAK PUAS DENGAN ALASAN ADMINISTRASI


Meski Bea Cukai Dumai bersikeras bahwa semua prosedur telah sesuai aturan kepabeanan, publik tetap mempertanyakan alasan pelepasan kapal dan awak. Fakta bahwa sebagian muatan tidak tercantum dalam manifes awal menimbulkan kecurigaan adanya celah hukum yang dimanfaatkan.


Pertanyaan yang mengemuka:


Apakah kelebihan bawaan bernilai Rp100 juta wajar hanya dikategorikan sebagai pelanggaran administratif?


Mengapa pemilik kapal Oliyong tidak dimintai keterangan lebih lanjut?


Apakah perlakuan ini bisa menjadi preseden bagi modus serupa di wilayah rawan penyelundupan seperti Panipahan?


PENGAWASAN PERBATASAN DIPERTANYAKAN


Kepala KPPBC TMP B Dumai melalui Dedi Husni menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menjaga integritas perdagangan nasional dan mencegah peredaran barang ilegal. Namun, bagi publik, kasus ini menjadi gambaran nyata bahwa di garis depan perbatasan laut, penegakan hukum kerap berakhir pada meja administrasi.


Dengan nilai sitaan yang besar dan fakta bahwa muatan melebihi batas legal, kasus KM Berkat Sepakat-12 meninggalkan catatan kelam: apakah hukum di laut benar-benar ditegakkan, atau sekadar diatur agar terlihat rapi di atas kertas?


Tim Investigasi 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done