Dumai, investigasi top 1 Oktober 2025 — Petugas Bea Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga wilayah perairan Indonesia. Melalui operasi gabungan Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 10002, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ban bekas yang diduga berasal dari luar negeri di perairan Pasir Selatan, Riau.
Penindakan tersebut dilakukan pada Hari Kesaktian Pancasila, Selasa (1/10/2025), ketika kapal patroli BC 10002 mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah sarana pengangkut laut yang diketahui bernama KM Harapan Jaya dengan tujuan Kubu, Rokan Hilir. Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut membawa sekitar 3.750 ban bekas tanpa dokumen impor resmi.
Menurut informasi dari Bea Cukai, operasi dimulai sekitar pukul 18.30 WIB berdasarkan hasil intelijen yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kepabeanan. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas memastikan kapal tersebut melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua orang diduga pelaku, masing-masing berinisial M (nahkoda) dan N (KKM), telah diamankan dan kini menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Dumai. Selain itu, dua orang lainnya yang diduga merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural juga ditemukan di kapal dan diserahkan kepada BP3MI Riau untuk proses lebih lanjut.
Bea Cukai Dumai menegaskan bahwa pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan, guna mencegah masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi ke Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai sebagai community protector dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat.
Melalui upaya tersebut, Bea Cukai berharap dapat terus mewujudkan wilayah perairan yang aman dan bebas dari praktik ilegal, sekaligus mendukung visi menuju Indonesia Emas 2045.
(Rochi)