Teluk Kuantan, investigasi top— Dalam upaya mencari solusi berkeadilan terhadap persoalan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Riau, Partai Hijau Riau bersama Forum Alumni BEM (FABEM) Riau menggelar Diskusi Publik bertema “PETI: Dari Penertiban ke Solusi?” pada Minggu, 13 Oktober 2025, di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan ini diakhiri dengan Deklarasi Bersama Menolak PETI dan Mendorong Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dihadiri berbagai unsur tokoh pemuda, adat, dan pemerintah daerah.
Diskusi menghadirkan sejumlah pemateri penting, antara lain:
• Panglima Dubalang Batang Kuantan Singingi,
• Perwakilan Polres Kuantan Singingi,
• Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS), dan
• Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kuantan Singingi.
Para pemateri membahas dari berbagai sudut pandang keamanan, sosial, adat, dan lingkungan tentang dampak serius aktivitas PETI yang mengancam ekosistem sungai, merusak tanah, dan menimbulkan potensi konflik sosial.
Ketua Partai Hijau Riau, Hengky Primana, menyampaikan bahwa perlawanan terhadap PETI bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moral dan tanggung jawab sosial.
“Kami mendukung langkah tegas aparat dalam menertibkan PETI, tapi penertiban harus dibarengi solusi. Masyarakat harus diberikan jalan legal dan berkelanjutan melalui WPR, agar ekonomi tetap bergerak tanpa merusak alam,” tegas Hengky.
Sementara itu, Ketua FABEM Riau, Heri Guspendri, menekankan pentingnya sinergi antar elemen.
“Pemerintah, aparat, adat, dan pemuda harus berada dalam satu barisan. PETI hanya bisa diselesaikan bila kita menghadirkan keadilan ekonomi sekaligus menjaga lingkungan,” ujarnya.
Diskusi berlangsung hangat dan menghasilkan kesepahaman bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) harus segera diwujudkan sebagai solusi legal dan ramah lingkungan yang menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Acara kemudian ditutup dengan Deklarasi Bersama oleh Partai Hijau Riau, FABEM Riau, Kepolisian, Dubalang Batang Kuantan Singingi, IKKS, dan DLHK Kuansing.
Deklarasi berisi lima poin utama:
1. Menolak segala bentuk aktivitas PETI di Kuantan Singingi.
2. Mendukung penegakan hukum oleh kepolisian daerah riau yang adil, tegas, dan humanis.
3. Mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
4. Menjaga kelestarian Sungai Batang Kuantan sebagai sumber kehidupan.
Deklarasi ditutup dengan seruan adat yang menggema penuh semangat:
“Merawat Tuah, Menjaga Marwah! Takkan Melayu Hilang di Bumi!”
Kegiatan ini menjadi momentum kolaborasi nyata antara pemuda, adat, dan pemerintah untuk menjaga alam Kuantan Singingi sebagai warisan hidup masyarakat Melayu Riau.
Sri Imelda