PEKANBARU, Investigasi Top – Isu dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Kampar kembali mencuat ke publik.
Padahal sebelumnya laporan terkait persoalan tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan dinyatakan tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Dugaan penyimpangan tersebut sempat ramai diperbincangkan di sejumlah media online maupun media sosial. Isu itu berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Tambang dan SMAN 1 Tapung Hilir pada periode 2019 hingga 2024.
Bahkan laporan mengenai persoalan ini sempat disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau melalui mekanisme laporan pengaduan masyarakat (Lapdu).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH, mewakili Kepala Kejati Riau Sutikno, SH., MH, sebelumnya menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada 15 Juli 2025.
Setelah melalui proses registrasi, tim Kejati Riau kemudian melakukan pengumpulan data dan keterangan (puldata dan pulbaket) pada 7 Agustus 2025. Namun dari hasil penelitian awal tersebut, proses tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
“Proses penelitian awal terhadap dugaan tindak pidana korupsi sangat bergantung pada ketersediaan sumber daya manusia serta jumlah perkara lain yang sedang ditangani, sehingga durasi penanganannya tidak bisa disamaratakan,” ujar Zikrullah beberapa waktu lalu.
Ia juga menyampaikan bahwa Kejati Riau tidak melakukan audit investigatif bersama Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat, karena dari hasil penelitian awal tidak ditemukan indikasi yang mengarah pada kerugian negara.
Bahkan pada 20 November 2025, Kejati Riau telah menyampaikan surat resmi kepada pihak pelapor dengan kesimpulan bahwa belum ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian, penanganan laporan tersebut dinyatakan selesai sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Meski demikian, isu tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya surat pemberitahuan aksi dari salah satu komunitas mahasiswa di Pekanbaru yang menyoroti dugaan penyimpangan Dana BOS di wilayah Kampar.
Menanggapi hal itu, Kepala SMAN 1 Tapung Hilir, Sarpiati, M.Pd, membenarkan bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau terkait laporan tersebut.
“Sekitar bulan Agustus 2025 saya diperiksa kurang lebih selama tiga bulan terkait laporan tersebut.
Alhamdulillah hasilnya tidak ditemukan adanya penyalahgunaan Dana BOS sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Sarpiati kepada awak media di Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).
Sarpiati mengaku heran karena isu tersebut kembali muncul setelah sebelumnya dinyatakan selesai oleh pihak kejaksaan.
Ia juga mengaku menerima foto kopi surat dari salah satu komunitas mahasiswa yang berencana melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan Dana BOS tersebut.
Namun menurutnya terdapat kekeliruan dalam isi surat yang beredar tersebut, karena dalam surat disebutkan dirinya sebagai Kepala SMPN 1 Tapung Hilir, padahal saat ini ia menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Tapung Hilir.
“Dalam surat itu disebutkan saya sebagai Kepala SMPN 1 Tapung Hilir, padahal saya Kepala SMAN 1 Tapung Hilir. Karena itu saya tidak terlalu menanggapi, apalagi surat tersebut hanya pemberitahuan rencana aksi, bukan permintaan klarifikasi,” jelasnya.
Tim
